LHKP Muhammadiyah Gelar Diskusi Pengisian Pj Walikota
- Alfiandri: Siapa PNS yang Layak?
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Wilayah Provinsi Kepri, gelar kajian tentang pengisian Penjabat Walikota Tanjungpinang, di Aula Muhammadiyah, Sabtu (26/8/2023).
Diskusi internal tersebut menghadirkan narasumber Juramadi Esram, Alfiandri, serta Bismar Arianto dengan mengangkat tema ‘Diskusi terarah 3 Implementasi permendagri 4 tahun 2023 tentang penunjukan Pj Gubernur, Walikota, Bupati terhadap otonomi daerah’.
Diskusinya, menekankan sejumlah pandangan tentang sosok kandidat yang diusulkan Gubernur, serta Ketua DPRD terhadap nama-nama yang diusulkan ke Mendagri.
Selanjutnya, pemateri juga membeberkan tentang Implementasi Permendagri No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat kepala daerah.
Alfiandri Pengamat Kajian Publik Kepri, menegaskan, pengisian Penjabat Kepala Daerah, seyogyanya bukan berada diposisi ruang terbatas atau ruang gelap ataupun ruang hampa.
Dia menyarankan, publik harus tahu siapa saja calon penjabat kepala daerah, termasuk tiga nama yang bersumber dari Kemendagri sesuai dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2023.
“Perlu ada sebuah gerakan dalam proses menggiring isu pengisian kepala daerah di Kota Tanjungpinang ini,” ujarnya.
Disampaikan, keberadaan Penjabat Kepala Daerah diharapkan mampu melaksanakan ataupun mengejawantahkan semangat konstitusional dan menjalankan agenda setting kebangsaan.
“Hal ini terkait pesta demokrasi tahun 2024 dengan dilaksanakan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pilkada serentak,”jelasnya
Menurutnya, hanya Penjabat Kepala Daerah yang netral, profesional, dan berintegritas tinggi yang mampu menjalankan agenda perhelatan demokrasi terbesar sepanjang sejarah kebangsaan Negara Kesatuan RI secara akuntabel.
“Kami harapkan hasil diskusi ini ada inisiasi baru untuk mengawal ruang publik secara terang benderang yang bisa memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan, terutama Presiden untuk secara jernih berpihak menentukan siapa saja PNS yang clear dan clean untuk ditetapkan sebelum di SK-kan oleh Mendagri,” ucapnya.
Sementara, Bismar Arianto, Dosen Umrah Tanjungpinang, dalam diskusi tersebut menggambarkan tentang menentukan penjabat kepala daerah yang tidak terlepas ada banyak kaitannya terhadap kepentingan politik.
Meskipun lanjutnya, kepala daerah punya jagoannya sendiri sesuai dengan kriteria dan peraturan namun semua tidak terlepas ada intervensi pusat.
“Gubernur punya kepentingan, DPRD punya kepentingan, bahkan Kementerian sebelum ke Presiden pun punya kepentingan,” terangnya
“Pentingnya tugas pj kepala daerah selain menjalankan tugas administrasi, ianya juga menjalankan dan mengelola anggaran, serta dapat melakukan memutasi pegawai, dan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya
Maka demikian, lanjutnya, begitu penting dan strategisnya jabatan Penjabat Kepala Daerah yang berintegritas dan tidak memiliki track record sebagai PNS yang bermasalah.(**)
Editor : Asfanel