Polda Kepri Amankan 88 Tersangka Warga Negara Tiongkok. Ini Kasusnya
BATAM (Kepriraya.com)– Sebanyak 88 orang tersangka terdiri dari 5 orang perempuan dan 83 orang laki-laki warga negara Tiongkok berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri bekerja sama dengan Ministry Police of Public Security of China dan Divhubinter Polri.
Pengungkapan kejahatan transnational tersebut crime tentunya menjadi perhatian Pemerintah Indonesia khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan Tindak Pidana Love Scams.
Demikian disampaikan Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen. Pol. Amur Chandra J.B., S.H., Kabag. Jatinter Hubinter Polri Kombes. Pol. Audie S. Latuheru, S.I.K., M.Si, Direktur Biro Keamanan Umum Kota Beijing Yang Jianghao, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., Rabu (30/8/2023).
“Love scams atau yang dikenal sebagai romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu. Seluruh tersangka adalah Warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Tiak ada korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Asep mengatakan pelaksanaan penangkapan didasarkan pada informasi yang diterima oleh Polda Kepri, bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Kepolisian China.
“Kegiatan ini sesuai dengan pembahasan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang baru-baru ini berlangsung di Labuan Bajo,” kata Asep.
Salah satu topik yang diperbincangkan dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan lintas negara, yang mencakup kasus tindak pidana seperti Love Scams.
Dijelaskan, Polda Kepri dan Interpol bergerak cepat dalam membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini.
“Hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat dalam praktik Love Scams,” ucap Asep.
Dalam penyelidikan ini, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya 1.079 unit Handphone dengan berbagai merk, 8 bundel dokumen plastik hitam, 3 kotak dokumen, 3 unit Laptop, 7 charger portable, 1 kotak, 18 kartu tanda penduduk Warga Negara Asing RRT dan lain-lain.
Diperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, drngan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Mengingat tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini, Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut.
“Semua upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara, dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antarlembaga penegak hukum dari berbagai negara,” tutup Asep,(afr)