Kejari Tanjungpinang Kembali Terima Uang Kerugian Negara Rp.500 Juta dari Tersangka Korupsi
–Terkait Dugaan Suap Proyek Pemungkiman Kumuh Senggarang dan Pembangunan Ruang Belajar Kampus UMRAH


TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) kembali menerima pengembalian uang kerugian negara dari dua perkara tersangka korupsi berupa suap (gratifikasi) proses pemilihan penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang, termasuk kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020, Rabu (6/9/2023).
Dalam dua kasus ini, Kejari Tanjungpinang sekaligus telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka, baik sebagai pemberi, penerima, dan perantara suap dengan total sekitar Rp.2,3 miliar untuk memuluskan pemenang lelang proyek senilai puluhan miliar melalui Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kepri, berinisial RE selaku ketua Pokja, kemudian tersangka EYS selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, pelaksana proyek, tersangka GTR sebagai wiraswasta dan tersangka AC sebagai perantara proyek.
“Pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp.500 juta ini, kembali kita peroleh dari tersangka RE selaku penerima suap. Sebelumnya, tersangka RE juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp.1,5 Miliar dari total uang suap yang ia terima sebesar Rp.2 miliar, kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Hany Wanike Pasaribu SH.MH melalui, Kasi Pidsus, Imam Asyhar SH pada media ini.
Imam Asyhar menjelaskan, selain tersangka RE, ia juga sudah menerima pengembalian uang dari tersangka AC, sebesar Rp.100 juta dari total uang yang ia terima sebesar Rp.30O juta, sebagai jasa perantara suap proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek yang memiliki anggaran senilai Rp37 miliar dengan nilai kontrak Rp.34 miliar dari APBN tahun 2020.
“Artinya, dengan pengembalian uang senilai Rp.500 juta dari tersangka RE ini, ditambah pengembalian sebelumnya sebesar Rp.1,5 Miliar dan ditambah lagi Rp.100 juta dari tersangka AC, maka sesuai perhitungan kerugian negara sebesar Rp.2,3 Miliar, masih tersisa Rp.200 juta lagi dari tersangka AC dari jumlah uang yang ia terima Rp.300 juta saat itu,”ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.
Dikatakan, sejumlah uang pengembalian uang kerugian negara tersebut, untuk sementara disimpan melalui penyetoran ke Bank Mandiri, cabang Tanjungpinang agar lebih aman sebagai barang bukti untuk perkara ini
Disinggung tentang status dan berkas ke 4 tersangka yang belum ditahan sampai saat ini, dengan 2 perkara dugaan korupsi sekaligus maksudnya, Imam Asyhar mengungkapkan, bahwa dia masih melengkapi untuk penyempurnaan berkas sebelum di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang guna proses persidangan nantinya.
“Yang jelas, ke 4 tersangka sampai saat ini nilai kita masih koperatif. Meskipun para tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara, namun proses penyidikannya masih terus berlanjut. Hanya saja, pengembalian uang tersebut bisa jadi bahan pertimbangan hukuman dalam proses persidangan nanti,”ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.
Imam Asyhar menyatakan, perbuatan tersangka RE, AC, EYS dan GTR dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 /1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, jo Undang-undang RI nomor 31/1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah mengusut dan menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi proses proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang kedua proyek yang disediakan oleh Satker Kementerian PUPR Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pekerjaan kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang dan peningkatan ruang belajar di UMRAH tersebut dikerjakan oleh PT Ryantama Citrakarya Abadi ini memiliki anggaran senilai Rp.37 miliar dengan nilai kontrak Rp.34 miliar dari APBN tahun 2020.
Pemenang tender atau pihak ke tiga yang melaksanakan proyek adalah PT. Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya, Jawa Timur.
Namun dalam pekerjannya, pengerjaan proyek diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan memanipulasi Bestek dengan segala rinciannya. (**)
Editor : Asfanel