BATAMDAERAHHUKRIMKEPRI

Ternyata Pelaku Curat Rp190 Juta di Batam Residivis di Palembang. Akhinya Ditangkap di Jakarta

BATAM (Kepriraya.com)– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curat) di depan Bank Panin Cabang Fanindo, Kota Batam, Jumat, (25/8/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.

“Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial PIJ (42 tahun) yang mengancam korban berinisial JN (28), dengan sebilah pisau untuk merampas uang tunai senilai Rp190.000.000,- yang akan disetor oleh korban di bank tersebut.” ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si di damping Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K,
Senin (4/9/2023).

Zahwani menjelaskan kejadian berawal ketika korban JN akan menyetor uang ke Bank Panin Cabang Fanindo Sejumlah Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).

Korban JN diantar tersangka PIJ menggunakan mobil box Toko Indah Baru. Namun sebelum sampai di Bank Panin, tersangka PIJ mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkan sajam tersebut ke arah korban JN.

Lalu korban berontak sehingga tersangka PIJ melaju kencang ke arah Sekupang.

“Kemudian sesampainya di tepi Jalan Sei Temiang, tersangka PIJ menghentikan mobil box tersebut lalu mendorong korban JN keluar mobil sambil menarik tas korban berisi uang ratusan juta. Kemudian tersangka PIJ kabur menggunakan mobil box tersebut,” terang Zahwani.

Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh anggota Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dan Alhasil jejak pelaku PIJ berhasil ditemukan di Jakarta.

“Kemudian pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, PIJ berhasil ditangkap dan diamankan di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi.” kata Zahwani.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau hitam, uang tunai sebesar Rp7.280.000,, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, jam tangan Alexandre Christie, dan satu unit handphone Oppo Reno 10 Pro.

Pelaku PIJ saat ini sedang menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Pelaku PIJ juga mengakui bahwa ia merupakan seorang residivis sebelumnya di Palembang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan tujuan untuk mencuri. Dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (afr)

Editor : Redaksi


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *