DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Warga Jalan Cendrawasih Batu 9 Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG (kepriraya.com) – Seorang pria berinisial RRS (41)  warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, karena kedap air menyimpan dan memiliki Narkoba jenis Sabu sebanyak 5 paket pada Rabu (6/9/2023)

“Pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat yang layak dipercaya, adanya seseorang pria sesuai ciri-ciri dimiliki, tengah menyimpan dan memiliki Narkoba sabu,”kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP M. D. Ardiyaniki, Selasa (12/9/2023).

Atas informasi tersebut, lanjutnya, dilakukan proses penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang mencurigakan, sebelum akhirnya mendapatkan seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang dimiliki.. 

“Mendapati pria tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung mengamankan RRS yang saat itu berada di pinggir Jalan Cendrawasih,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, saat dilakukan  penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti berupa, 3 paket yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah pipet kaca, 1 buah kepala bong, 1 buah penyimpanan pipet kaca, 1 buah pinset, 1 buah sendok plastik sabu, 3 buah mancis korek api, 1 unit handphone merk Vivo berwarna hijau beserta kartu di dalamnya.

“Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang berlokasi di Perumahan Cluster Kampung Kite, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu IX,”terangnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 2 paket sabu, alat-alat hisap, mancis, dan barang bukti lainnya.

“Tersangka RRS beserta barang bukti yang ditemukan, kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

“Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” imbuh Kasat Resnarkoba.(**)

Editor : Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *