3 Pelaku Curanmor di Bintan Diringkus Polisi
BINTAN (Kepriraya.com) – Polsek Gunung Kijang berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor) milik korban
Salahuddin (44), warga Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Rabu (6/9/2023).

“Penangkapan pelaku ketiga tersebut bermula laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat sedang diparkir di depan rumah. Ketika itu, korban sedang melaut mencari nafkah pada malam hari,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra, Rabu (13/9/2023)
Dijelaskan Kapolsek, terungkapnya kejadian berawal dari pengakuan salah seorang tersangka berinisal L (20) yang ketakutan karena telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan teman-temannya.
“Salah seorang pelaku saat itu merasa ketakutan karena telah mengambil sepeda motor milik orang lain bersama 2 temannya, HW (29) dan AR (32), sehingga ia mengakui dengan mendatangi rumah korban. Atas pengakuan tersangka tersebut, korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat,”ungkap Kapolsek.
Setelah mendapatkan pengakuan tersangka selanjutnya korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atas kejadian tersebut, selanjutnya setelah menerima laporan personil Polsek Gunung Kijang langsung menuju rumah korban.
“Untuk tersangka H ditangkap di tempat kerjanya di daerah Berakit sedangkan tersangka AR ditangkap di rumahnya juga di daerah Berakit,”ucapnya
Disamping tersangka, Polsek Gunung Kijang juga berhasil mengamankan barang bukti adalah 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam, 2 buah kuncil L dan 1 buah kunci pas yang sudah dimodifikasi.
“Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dan masih menjalani proses penyidikan sesuai dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya (**)
Editor : Redaksi