DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Terbakar Api Cemburu, Suami Hajar Istri Gunakan Sajam

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Diduga akibat terbakar api cemburu, seorang suami berinisial DE (45), warga Kp. Haji, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan 

menganiaya istrinya MR (47) dan anaknya PW (17) menggunakan senjata tajam (Sajam) pisau dapur, pada Kamis (14/9/2023).

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dipimpin Ipda Freddy Simanjuntak SH yang mendapat informasi tersebut dari masyarakat langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku DE bersama barang bukti jenis Sajam yang digunakan untuk menganiaya korban.

“Pelaku berinisial DE (45) beralamatkan di Jalan Kp Haji, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang berhasil kita amankan di TKP, usai melakukan KDRT terhadap korban yang merupakan istrinya berinisial MR (47) dan anaknya PW (17), keduanya juga tinggal di alamat yang sama,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu, melalui Kanit Jatanras Polresta, Iptu Fredy Simanjuntak, Sabtu (16/9/2023).

Diterangkan, pengungkapan kasus bermula setelah ketika Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait insiden tersebut.

“Selanjutnya tim segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan tersangka DE beserta barang bukti, yakni satu bilah pisau dapur,”ucap Fredy.

Disamping mengamankan pelaku, pihaknya juga berusaha menyelamatkan  korban MR dan PW untuk dilarikan ke Puskesmas Sei Jang guna mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka yang cukup parah akibat penusukan.

“Motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka adalah emosi yang dipicu oleh rasa cemburu. Akibatnya, tersangka melakukan penusukan terhadap korban.” Kata Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak.

Tersangka DE kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Proses hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan bahaya KDRT dan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih baik dalam masyarakat.” Tutup Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak.

Atas perbuatannya, tersangka DE dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Saat ini tersangka DE sudah kita amankan di Mapolresta Tanjunpinang guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya. (**)

Editor : Redaksi 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *