BINTANDAERAHHUKRIMKEPRI

Operasi Pekat Seligi 2023, Polres Bintan Ringkus Pengedar Sabu di Kijang

BINTAN (Kepriraya.com) – Dalam upaya untuk memberantas penyakit masyarakat dan memastikan keamanan serta ketertiban menjelang pemilihan umum serentak di wilayah hukum Polres Bintan

Satgas Operasi Pekat Seligi mengamankan seorang laki-laki berinisal DE (34) warga Kecamatan Bintan Timur, Penangkapan dilakukan di sekitar Lapangan Relief Antam Kijang, Sabtu (30/9/2023)

Tersangka DE (34) yang diduga akan menjual Narkoba jenis sabu-sabu kepada seseorang namun gelagat tersangka tercium oleh personel Polri dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson membenarkan bahwa tim satgas Operasi Pekat Seligi Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Iya benar Satgas Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DE (34) warga Bintan Timur pada Sabtu dini hari (30/9/23)”kata Kasi Humas.

Diterangkan, saat dilakukan penangkapan pada diri tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkoba jenis sabu-sabu.

*Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan barang bukti lain yaitu 1 paket Narkoba jenis sabu-sabu, sehingga barang bukti yang ada pada tersangka menjadi 2 paket,”ungkap Alson.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bintan dan sedang dilakukan penyelidikan untuk proses selanjutnya.

Sekedar diketahui Polres Bintan sejak 25 September 2023 melakukan Operasi Pekat dengan sasaran seperti prostitusi, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya untuk menciptakan Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024 agar aman dan kondusif.

Kasihumas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekalipun terlibat dalam perkara Narkoba jenis apapun karena akan merusak jiwa diri sendiri, merusak keluarga bahkan dapat merusak seluruh masyarakat.

Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran Narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada Polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110 agar laporan tersebut cepat ditindaklanjuti, Untuk pelapor kami akan melindungi identitasnya karena juga bagi pelapor mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang,”tutur Alson.(**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *