DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Perdana, Polresta Tanjungpinang Berikan Program RJ Kepada 2 Remaja Kasus Percobaan Pencurian

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Dalam upaya meningkatkan keadilan dan perdamaian dalam penyelesaian kasus kriminal, Polresta Tanjungpinang menggelar program Restorative Justice (RJ) yang melibatkan pihak korban, pelaku, dan komunitas setempat. 

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Polresta Tanjungpinang untuk memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam menangani tindak kriminal Kota Tanjungpinang, Sabtu (30/9/2023).

Kegiatan ini dihadiri langsung Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol  Ompusunggu beserta sejumlah pejabat utamanya, termasuk Ketua LAM Kota Tanjungpinang Dr. Drs. H.M. Juramadi Esran, MT., Ketua RT/RW setempat, keluarga korban juga keluarga dua tersangka, RF dan DN.

Dalam kegiatan ini, dua orang pelaku, RF dan DN, yang terlibat dalam kasus percobaan pencurian dengan pemberatan, bersama dengan korban, Sugengriyoni, menyepakati penyelesaian yang damai dan menguntungkan semua pihak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 363 jo 53 KUHAP.

Ketua LAM Kota Tanjungpinang, Juramadi Esran juga menyampaikan apresiasi upaya Polresta Tanjungpinang dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan kriminal dan melaksanakan Restorative Justice.

“Pentingnya pembelajaran dari peristiwa ini dan harapannya agar bisa menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak yang terlibat,”kata Juramadi.

Ditempat yang sama, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol  Ompusunggu, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dalam kegiatan ini 

“Restorative Justice merupakan salah satu bentuk terobosan Polresta Tanjungpinang dalam menyelesaikan kasus kriminal dengan cara yang lebih inklusif dan progresif,”ucapnya.

Selain perdamaian antara korban dan pelaku, kegiatan Restorative Justice kali ini juga mencakup pembinaan masyarakat. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku atas perbuatan mereka.

“Kemudian mereka akan menjalani sanksi sosial berupa kurban di tempat ibadah dan fasum yang telah ditetapkan. Jika sanksi ini dilanggar, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”ujar Kapolresta.

Selama menjalani sanksi sosial ini, pelaku bersedia menjalankannya setiap hari Senin dan Kamis di tempat yang telah ditentukan dan mengisi buku kontrol sanksi sosial Polresta Tanjungpinang.

Selanjutnya kegiatan ditutup dengan penyerahan bukti kontrol sanksi sosial antara pelaku dan korban sebagai tanda kesepakatan damai yang telah dicapai dalam proses Restorative Justice ini.

Program Restorative Justice semacam ini menjadi contoh bagi upaya penyelesaian kasus kriminal yang lebih manusiawi, melibatkan komunitas, dan memberikan peluang pembinaan kepada pelaku, sambil menjaga keadilan bagi korban.

“Semoga program ini dapat menjadi inspirasi dalam peningkatan sistem hukum yang lebih adil dan berkelanjutan di masa depan.”imbuh Kapolresta. (**)

Editor : Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *