Hari ini Batas Akhir Pencermatan DCT Parpol ke KPU Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah membuka tahapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legeslatif (Caleg) dari masing-masing Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024, sejak tanggal 24. Nopember hingga batas akhir hari ini, Selasa (3/10/2023) pukul 23.59 WIBÂ
“Hingga saat ini sudah ada 17 Parpol yang melakukan atau memasukan daftar pencermatan DCT Caleg mereka masing-masing. Dimana hari ini batas akhirnya dan kita masih menunggu sampai pukul 23.59 WIB, karena hingga pukul 17.00 WIB ini, masih ada satu Parpol lagi yang belum memasukan, yakni Partai Golkar. Secara apsensi mereka sudah mengisi, namun belum masuk dalam sistem,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal SH MH saat ditemui media ini di kantornya, Selasa (3/10/2023)
Faizal menuturkan, dalam masa pencermatan tersebut, masing-masing Parpol masih memungkinkan untuk mengganti atau merubah nomor urut ataupun memindahkan Caleg dari tingkat Provinsi maupun ke Kabupaten/Kota.
“Sampai hari ke 10 hari ini, sejak pelaksanaan pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB, kita masih menunggu satu Parpol lagi yang belum menyerahkan yakni Partai Golkar. Sementara 17 Parpol lain sudah menyerahkan ke KPU Tanjungpinang. Namun dari apsen, mereka (Golkar) sudah mengisi, tetapi dari sistem belum masuk (update) ke KPU Tanjungpinang,” ungkap Faizal kembali.
Ia menyebutkan, penyerahan pertama pencermatan DCT tersebut telah dilakukan salah satu Parpol pada hari Minggu (1/10/2023) kemarin,
“Setelah ini, KPU akan memasuki masa pencermatan administrasi atas perubahan DCT Caleg dari Parpol. Hal ini mengingat ada beberapa Parpol yang mengganti Caleg mereka dan ada juga yang berpindah ke Parpol lain,”ungkap Faizal.
Secara pasti, Faizal belum bisa menyebutkan berapa jumlah Caleg yang mengundurkan diri maupun pindah Parpol pengusung sebelumnya ke Parpol saat ini.
“Saat ini masih kita validasi dan verifikasi administrasi lagi. Apakah administrasi yang mereka (Parpol) itu, sudah Falid atau belum,” ujarnya
Lebih lanjut, Faizal kembali memaparkan tentang tahapan DCT sejak tanggal 4 hingga 18 Oktober 2023, masa pencermatan administrasi, kemudian dari tanggal 19 hingga 23 Oktober masa perekapan administrasi. 24 Oktober hingga tanggal 2 Nopember 2023, penyusunan draft DCT.
“Tanggal 3 Nopember 2023 akan kita tetapkan dalam pleno penetapan DCT yang akan di umumkan pada 4 Nopember 2023,” terangnya.
Ditanya apakah ada pengurangan Caleg yang sudah didaftarkan sebelumnya hingga saat ini, Faizal menyatakan otomatis ada yang berkurang, sebab ada yang mengundurkan diri dan ada juga yang mengganti Caleg mereka atau pindah dari Parpol A ke Parpol B, namun tidak ada penggantinya.
“Jumlah DCS ke DCT Caleg yang memenuhi syarat administrasi oleh masing-masing Parpol sebelumnya ke KPU sebanyak 424 Caleg,” ucapnya.
Disinggung banyaknya bertebaran spanduk sejumlah Caleg di setiap sudut kota Tanjungpinang saat ini, Faizal menyebutkan, belum bisa mencampuri hal tersebut sebagaimana kewenangannya.
“Yang jelas sejak 28 Nopember 2023 sampai 10 Februari 2024, merupakan masa tahapan kampanye. Jadi dari saat ini masih ada jeda waktu 75 hari lagi,” imbuhnya.(**)
Editor : Asfanel