DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Kajati Kepri Sampaikan Capaian Kinerja Jajarannya Dalam Giat Ramah Tamah Bersama Insan Pers

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Dr. Rudi Margono menyampaikan capaian kinerja berbagai bidang jajarannya, terutama sejak ia menjabat 6 bulan terakhir sebagai orang nomor satu di kejaksaan di Provinsi Kepulauan Riau saat kegiatan ramah tamah bersama insa pers di Aula Baharuddin Lopa, kantor Kejati Kepri dl Senggarang, Kita Tanjungpinang, Kamis (5/10/2023).

“Selama 6 bulan menjabat di Kejati Kepri, mungkin satu hal yang tidak pernah dilakukan oleh sejumlah pejabat sebelumnya di Kepri, saya ikut masuk sebagai anggota Grup WhatsApp (WA) yang mungkin tidak pernah dilakukan oleh pejabat sebelumnya dengan anggota 198 Kepala Desa dan Kelurahan di Provinsi Kepri. Hal ini sebagai upaya kami dari kejaksaan agar lebih dekat dengan masyarakat dan langsung terima keluhan dan masukan sehingga tidak ada sekat dengan masyarakat,”kata Kajati Kepri Dr Rudi Margono didampingi Wakajati, RD Mohammad Teguh Darmawan dan Asintel, Lambok Sidabutar dihadapi puluhan Insan pers yang hadir. 

Rudi memaparkan salah satu fungsi intelijen kejaksaan yang bernilai positif, termasuk membina dan menjaga desa dengan kejaksaan.

Disamping itu, tugas bidang intelijen memberikan layanan hukum secara gratis kepada masyarakat dengan cara mendatangi langsung melalui door to door

“Dalam layanan hukum gratis tersebut, langsung menerima keluhan dan masukan masyarakat. Ini artinya, Kejaksaan Kepri tidak mau ada sekat dengan masyarakat. Hal ini terpadu antara bidang intelijen dan jaksa sebagai  pengacara negara di bidang Datun, termasuk di ikuti istasi atau Satuan Tugas (Satker) masing-masing,”ungkap Kajati Kepri.

Disampaikan, diantara keluhan masyarakat saat kegiatan yang dilakukan bidang intelijen di lapangan secara langsung, terkait masalah PBJS Kesehatan yang menyentuh masyarakat miskin dan rentan, sehingga peran kejaksaan langsung mendaftar masyarakat yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS

“Termasuk masalah lain yang dihadapi masyarakat, terutama menengah ke bawah dalam hal KTP, sertifikat tanah, termasuk masalah lainnya berupa bantuan yang seharusnya diterima namun belum sampai ke masyarakat yang membutuhkan dan langsung diselesaikan,”ungkapnya.

Selama ini, kata Rudi, kejaksaan hanya sebagai narasumber dan menerima satu arah, namun belum bisa diterima langsung oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Hal ini sebenarnya di Provinsi Kepri memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2017, terkait bantuan hukum kepada masyarakat miskin, namun hal itu belum dilaksanakan secara maksimal yang seharusnya bisa dianggarkan dengan membentuk tim terpadu melibatkan mahasiswa, kejaksaan dan instansi terkait, advokat dan lainnya. Termasuk juga UU Nomor 16 tahun 2011,”jelas Rudi Margono.

Kalibrasi ini tidak sampai disitu, terang Kajati Kepri, pengabdian kejaksaan di bidang Datun dengan memohon penetapan ke Pengadilan Negeri untuk anak-anak Yatim Piatu yang selama ini diasuh oleh lembaga kesejahteraan anak (Panti Asuhan-red), dengan memberikan penetapan hakim legalitas akte lahir melibatkan Disdukcapil termasuk sebagai wali bagi mereka yang belum dewasa, untuk sekolah atau wali saat nikah atau ingin melanjutkan kejenjang pendidikan dan masuk pekerjaan.

“Hal ini belum pernah dilakukan oleh pejabat sebelumnya,”ungkapnya.

Rudi menyampaikan, sejak ia masuk dan menjabat di Kajati Kepri, sudah sampaikan kepada seluruh bawahan harus bersih di bidang hukum, tidak boleh melakukan tendensi, intrik tertentu apapun dan harus profesional, sehingga tidak menzolimi orang lain, semata-mata penegakan hukum.

“Misalnya adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, maka yang tidak memiliki alat bukti yang cukup harus dihentikan, namun jika memiliki alat bukti harus teruskan diproses lebih lanjut,’ ujarnya.

Juga dikatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat dan menyampaikan ke Gubernur, termasuk seluruh Walikota, Bupati, BUMN dan instansi terkait lainnya agar tidak bermain proyek.

“Jika kalau ada pejabat yang di undang untuk datang ke Kejati Kepri, maka rekan-rekan pers jangan langsung curiga, karena mereka kebanyakan minta pendampingan dan pengamanan terkait pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan,” ujar Rudi.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya tidak bisa memantau secara langsung satu persatu (person) anggotanya, untuk itu ia telah mengeluarkan surat kepada walikota, bupati, gubernur, BUMN dan Satker, jika ada oknum kejaksaan datang di luar tugasnya, jangan di layani.

“Jika ada rekan insan pers mengetahui dan mendapatkan informasi adanya sejumlah orang yang datang ke bidang intelijen untuk tidak berburuk sangka, lebih baik tanyakan langsung ke pihak bersangkutan atau datang ke Kejati untuk menanyakan perihal tersebut. Karena kantor Kejati Kepri ini adalah publik service, sehingga tidak ada diskriminasi segalanya. Adanya keterbukaan dan prinsipnya pengabdian semaksimal mungkin,”ucapnya.

Bidang Datun terkait pendampingan maupun bantuan hukum termasuk permasalahan bidang aset antara Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan yang sampai saat ini masih belum terselesaikan.

“Jadi tugas kejaksaan bukan hanya bidang Pidsus melainkan bidang lainnya.

Salah satu contoh disampaikan, memberikan pendampingan terkait pengelolaan sisa stockpile bijih bauksit  yang ditaksir 2 juta ton senilai Rp1,4 triliun di Pulau Bintan,”paparnya.

Pendampingannya diberikan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kepri dalam pengelolaan stockpile bijih bauksit di Kepri.

“Ada beberapa titik sudah bentuk gunungan, ditinggal karena IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah habis, tidak diperpanjang dan terbengkalai,” kata Rudi di kantor Kejati Kepri.
Ia menyampaikan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu sudah barang milik negara dengan domainnya Menteri Keuangan.

“Kita sudah paparan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujarnya.

Terkait hal tersebut, kata dia, Kejati Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepri sudah membentuk tim untuk membuat peraturan pengelolaan sisa stockpile bijih bauksit.

“Bentuk tim untuk membuat peraturan terkait itu. Nanti detail dan verifikasinya ke Dinas ESDM Kepri,” katanya.

Sebagaiamana diketahui di Pulau Bintan sendiri masih banyak ditemukan gundukan sisa stockpile bijih bauksit

Bidang intelijen, Kejati Kepri juga tengah menelusuri pabrik arang di Pulau Rempang, Batam, adanya oknum pabrik yang menampung arang dari pohon bakau yang dijual

“Kita tengah telusuri apakah legal atau tidak, 

Bidang pidana khusus, adanya terkait dugaan kasus BPR Bestari dan telah dilakukan penggeledahan untuk ditelisik bentul betul.

“Hal ini agar tidak salah dalam proses penyelidikan.dan tidak ingin menzalimi orang lain,”ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Rudi juga menyampaikan terkait pangkat dan jabatan tidak ada artinya, dan akan menjadi debu nantinya, bahkan akan jadi masalah dikemudian hari juga salah langkah.

“Hidup ini tidak boleh sombong karena kematian tidak mengenal usia sewaktu waktu bisa menimpa siapa pun,”ujarnya.

Ia juga menyebutkan proses penyelidikan perkara di bidang Pidsus terdapat 7 perkara dugaan korupsi dan salah satunya, adanya tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek jamban merah Bintan yang sudah ditahan dan berkasnya akan segera masuk tahap 2 untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Dalam proses penyelidikan kejaksaan tidak berjalan sendiri melainkan melibatkan ahli BPKP yang membutuhkan waktu,”ucapnya.

Pada kesempatan itu, Kajati Kepri ini juga menyampaikan terimakasih atas kegiatan ini, sehingga tidak ada lagi rasa curiga rekan pers terhadap kinerja yang dilakukan jajaran.

“Mulai hari ini silahkan insan pers bertanya tentang kegiatan apapun bidang Datun, intelijen, Pidum, Pidsus, sepanjang tidak masuk dalam hal teknis proses yang tengah dilakukan. Saat ini

Aspidsus dan Aspidum di Kejati Kepri masih kosong sejak 3 bulan terakhir,”ungkapnya 

Kegiatan silaturahmi Kajati Kepri bersama Insan pers tersebut juga di isi tanya jawab antara para perwarta yang hadir dan di jawab langsung oleh Rudi Margono dengan jelas dan lugas.(**)

Editor : Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *