Pengungkapan 46,477 Kg Sabu Oleh Satres Narkoba Polresta Barelang.10,727 Kg Dimusnahkan
BATAM (Kepriraya.com)– Sebanyak 46,477 Kg barang bukti sabu hasil tangkapan Satres Narkoba Polresta Barelang dimusnahkan. Dari jumlah berat barang bukti yang ada, 10,727 Kg dimusnahkan.
Pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (3/10/2023).
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si yang ikut menyaksikan pemusnaha barang bukti sabu itu menyampaikan terimakasih kepada jajaran Polresta Barelang yang sudah berupaya sekuat tenaga menyelamatkan generasi muda dari narkoba dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kota Batam.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Forkopimda Kota Batam yang sudah mendukung kegiatan penegakan hukum narkoba baik dari Bea Cukai, maupun Pemko Batam, sehingga wilayah Batam harus benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ucap Tabana Bangun saat gelar konfrensi pers di Mapolresta Barelang.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus barkotika yang pertama dengan TKP Pinggir Jalan Komplek Ruko Tanjung Pantun, Samping Apotik Yanda Farma, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam pada tanggal 11 September 2023.
Polisi berhasi mengamankan tersangka inisial AR, EH, AS, H, AAS dan YS beserta barang bukti 3 paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh cina merk da Hong Pao Tea.
Paket sabu tersebut akan dibawa keluar Batam menuju Kuala Tungkal. Alhasil, pelaku yang akan menerima sabu tersebut turut diamankan.
TKP kedua di depan Ruko Pesona Niaga Blok B No. 02 Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam yang terjadi pada tanggal 11 September 2023.
Dari tangkapan jedua ini, polisi mengamankan tersangka inisial I beserta barang bukti 1 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik bertuliskan “chinese pin wei” warna biru dan dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat netto 993,50 gram.
Upaya penangkapan di awali informasi masyarakat bahwa tersangka didapati membawa narkotika. Dan ditemukan sabu dari tangan tersangka.
Dari pebgakuan tersangka, barang bukti sabu tersebut dikendalikan oleh sdr. B yang masih DPO.
Kemudian TKP ketiga di Pinggir Jalan Yos Sudarso, seberang Sekolah Monte Sienna, Kecanatab Batu Ampar Kota Batam pada tanggal 12 September 2023.
Di TKP itu, polisi mengamankan tersangka inisial BS beserta 2 sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik bertuliskan “chinese pin wei” warna biru dengan berat netto 1.983.
TKP keempat di bawah Jembatan 3 Barelang Pulau Setokok Kecamatan Bulang Kota Batam pada tanggal 25 September 2023 dan di parkiran di depan Parkiran Jl. Raya Kebayoran Lama Kelurahan Suka Bumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Pada tanggal 29 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB dengan mengamankan 2 orang tersanga inisial S dan GY beserta barang bukti 23 paket narkotika jenis sabu dan 17 paket sabu.
Dengan total 40 bungkus, berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang bersama dengan pihak Bea Cukai Kota Batam.
Dari hasil pemeriksaan, ada komunikasi dengan seseorang yang berada di jakarta, dan di lakukan pengembangan kemudian berhasil mengungkap orang yang akan menerima 40 bungkus sabu tersebut di Kebun Jeruk Jakarta Barat.
TKP kelima di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada Tanggal 25 September 2023.
Dari TJP itu, berhasil diamankan tersangka inisial S beserta 1 bungkus narkotika jenis sabu, dengan berat 1.000 gram.
Sehingga keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamanakan sebanyak 46,477 Kg. Dapat menyelamatkan 464.477 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang.
Kemudian di lakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 10.757,704 KG karena sudah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam nomor : Sk – 3007d / L.10.11.3 / Enz.1 / 07 / 2023 Tgl 28 Juli 2023 Dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Batam (afr)
Editor : Redaksi