DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Polisi Selamatkan 3 ABG Korban Perdagangan Orang di Wisma Pesona Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan 3 korban di bawah umur alias anak baru gede (ABG) di Wisma Pesona, KM 8 Kota Tanjungpinang pada Kamis (5/10/2023).

Pelaku dalam kasus ini berinisial NF (19) seorang perempuan, Tidak Bekerja, dengan alamat jalan Brigjen Katamso Gang Resak Kota Tanjungpinang.

Adapun inisial 3 anak perempuan dibawah umur yang menjadi korban dalam kasus yakni DPA (16 Tahun), tidak bekerja (putus sekolah), warga Jalan Pramuka, kemudian ES (16 Tahun) Pelajar, dengan Kijang Kencana KM 10, Kota Tanjungpinang, dan korban ketiga dengan alamat yang sama, berinisial AN (15 Tahun).

“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa prihatin dengan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Wisma Pesona Tanjungpinang tersebut,”

Kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu.

Kemudian lanjutnya, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan dan penelusuran atas informasi masyarakat tersebut.

“Tim Unit Jatanras mengidentifikasi salah satu korban A, yang sedang menunggu di lobby Wisma Pesona. Anggota langsung menyelamatkan korban tersebut, termasuk dua korban lainnya, DPA dan E, yang berada di sekitar lokasi,”jelas Kapolresta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelasnya, ketiga korban semuanya masih di bawah umur, mereka mengungkapkan bahwa mendapat pesanan dari pelaku NF, yang saat itu berada di kos-kosan di daerah Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari.

“Selanjutnya tim Unit Jatanras segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dari penyidikan, pelaku NF telah menjalankan praktik prostitusi sejak bulan Juli hingga Oktober 2023. 

Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berbeda-beda, berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 per pertemuan.

“Sejauh ini, belum ada informasi mengenai jumlah atau identitas pasti dari pelanggan yang terlibat dalam kasus ini,” sebut Ompusunggu.

Atas perbuatannya, tersangka NF dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang berbunyi.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600.000.000,-

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur, “Setiap orang yang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000,-.”

“Selain menangkap pelaku NF,  Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku serta ponsel milik korban-korban yang terlibat dalam kasus ini,”Kapolresta.(**)

Editor: Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *