BINTANDAERAHKEPRITANJUNGPINANG

Antisipasi Rawan Kecelakaan, BPBD Bintan Pasang Larangan di 6 Titik Areal Waduk Kolam Retensi Sungai

BINTAN (Kepriraya.com) – Pemerintahan Kabupaten Bintan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai memasang himbauan larangan di areal waduk yang dianggap rawan kecelakaan bagi masyarakat, salah satunya di waduk Kolam Retensi di Kelurahan Kijang Kota,” Kamis (12/10)

“Pemasangan tanda larangan himbauan tersebut adalah upaya Pemerintah mengantisipasi dan mengurangi kejadian yang tidak diinginkan,”kata Bupati Bintan Roby Kurniawan melalui Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan Ramlah, Kamis (12/10/2023)

Lebih lanjut Ramlah berharap dengan adanya tanda larangan, yang di pasang di 6 titik di kampung sungai Datuk, kampung pisang dan kampung sembat, perangkat RT RW, masyarakat dan orang tua sama sama dapat saling menjaga.

“Kita mengantisipasi sejak dini, hal-hal yang menjadi khawatiran bila anak anak bermain di dekat waduk kolam retensi, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan, apa lagi lokasi tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Selain itu juga, kita mengucapkan terimakasih peran serta masyarakat, Ketua RT RW dan Pihak Kepolisian dari Polsek Bintan Timur yang ikut membantu,” Ujar Ramlah.

Pemasangan tanda larangan tersebut lanjut Ramlah Pemkab Bintan melalui BPBD akan terus mendata, menghimbau, mensosialisasikan dan memasang tanda larangan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan dan berbahaya.

“Kita akan bekerja sama dengan pihak Kecamatan, Kelurahan Desa serta aparat Kepolisian untuk melakukan upaya pengenalan dan penyadaran terhadap risiko sebelum terjadi,”tutur Ramlah.

Dikatakan, saat ini tim BPBD Bintan sedang mendata sejumlah waduk yang di anggap rawan di sejumlah kecamatan,

“Kita akan berkoordinasi pada pihak pihak terkait, termasuk nantinya melibatkan unsur Kecamatan, lurah, kades, dan pihak Kepolisian agar bersama sama memberikan himbauan, larangan dan sosialisasi sebagai bentuk pengenalan penyadaran risiko bagi masyarakat akan bahaya terhadap lokasi yang bukan wilayah destinasi wisata, agar nantinya tidak dikunjungi dan tidak menjadi areal bermain bagi anak-anak remaja dan masyarakat kita,” imbuhnya (**)

Editor: Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *