DAERAHHUKRIMKEPRINATUNATANJUNGPINANG

Kejati Kepri Lakukan Kegiatan Eksaminasi Perkara Pidana di Kejari Natuna

NATUNA (Kepriraya.com) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), M. TEGUH DARMAWAN, S.H., M.H beserta Tim Eksaminator Kejati Kepri yang di pimpin oleh Plh. Asisten Tindak Pidana Umum E.R. WIRANTO, S.H., M.H melakukan kegiatan Eksaminasi Perkara Tindak Pidana yang berlangsung selama 2 hari di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kamis dan Jum’at (12-13/10/2023)

Disamping Wakajati Kepri, kegiatan juga diikuti Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum RUSMIN, S.H., M.H, NURUL ANWAR, S.H., M.Hum, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya HARYO NUGROHO, S.H., M.H.

Kemudian, Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya FRENGKY MANURUNG, S.H., M.H, dan Staff Administrasi pada Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau FERIA BETY BETAMIA dan ATIKA HILWA AFLI.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang ditunjuk sebagai Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Natuna REIN LESMANA, S.H., M.H, para Kepala Seksi beserta jajaran.

Kegiatan Eksaminasi umum pada tahun 2023 ini merupakan bagian dari salah satu program kerja Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Kepri yang bertujuan untuk melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan penanganan perkara dari tahap Pra penuntutan, Penuntutan maupun Eksekusi serta melakukan penilaian terhadap tertip administrasi perkara Tindak Pidana.

Adapun tindakan dari Tim Eksaminator pada kegiatan Eksaminasi tersebut yaitu melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang telah selesai ditangani oleh Jaksa/ Penuntut Umum terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Eksaminasi merupakan sarana pimpinan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis Jaksa/ Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas penyelesaian perkara pidana, baik dari sudut Yuridis maupun Administrasi Perkara serta untuk dapat melakukan pembinaan dan menumbuhkan rasa tanggung jawab setiap Jaksa/ Penuntut Umum dalam mengemban tugas yang dibebankan kepadanya agar lebih profesional, mandiri dan bertanggung jawab.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap penanganan perkara pidana yang telah diselesaikan oleh satuan kerja Kejaksaan Negeri Natuna, selanjutnya tim Eksaminator memberikan bahan masukan kepada Jaksa/ Penuntut Umum.

Hal dimaksud agar dalam setiap penanganan perkara baik pada tahap Pra Penuntutan, Penuntutan dan Eksekusi terlebih dahulu melakukan tindakan penelitian dan penilaian terhadap kemungkinan adanya kekurang sempurnaan atau kelemahan yang bersifat Teknik Yuridis dan Administrasi Perkara yang dapat berakibat menyebabkan penyelesaian perkara tidak terlaksana sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan peraturan perUndang-Undangan dan Standar Operasional Prosedur Penanganan perkara Tindak Pidana Umum.(**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *