Lagi, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BTS di Kominfo

Penyidik Kejagung Menahan Tersangka Edward Hutahaean (EH), Jumat (13/10/2023)
JAKARTA (Kepriraya.com) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka baru yakni Edward Hutahaean (EH) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G, Jum’at (13/10/2023)
Dugaan korupsi dimaksud berupa pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Penetapan tersangka Edward Hutahaean dilakukan setelah serangkaian proses pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan.
“Kemudian, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka,”ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya diterima media ini melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, di Tanjungpinang, Jumat (13/10/2023).
Dilanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka Edward dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 s/d 01 November 2023.
Peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar sekitar Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui IJ (staf Tersangka GMS).
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam perkara korupsi yang sama dengan sejumlah terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya terungkap nama Edward Hutahaean disebut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dimana terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam sidang Selasa (3/10/2023) sebut, Edward Hutahaean meminta uang 2 juta dolar AS terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Selain itu, nama Edward juga disebut oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
“Siapa waktu itu yang mau menawarkan jasa pak?” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusatm
“Namanya Edward Hutahaean,” ujar Galumbang.
“Waktu itu pertemuan dengan Edward apakah dengan saudara saja atau ada Anang Achmad Latif [mantan Dirut Bakti Kominfo] dan pak Irwan [Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan]?” lanjut jaksa.
“Tidak ada Pak Irwan, jadi hanya saya sendiri. Waktu itu Pak Anang juga lagi di Amerika,” kata Galumbang.
“Pak Anang lagi di Amerika bersama Pak Irwan dan Pak menteri (Johnny G. Plate)?”cecar jaksa.
Jaksa lantas menanyakan Galumbang perihal kesepakatan yang dicapai setelah bertemu dengan Edward Hutahaean.
“Setelah saudara menjajaki saudara Edward, apa kesepakatan untuk menolong Pak Anang dan Pak Irwan?” tanya jaksa.
“Dia minta uang, seperti kesaksian kemarin yang saya sampaikan, minta uang di depan 2. Saya sampaikan ke pak Irwan: ‘Ada uang 2 enggak?’ kata Galumbang.
“2 apa ini?” tanya jaksa mengonfirmasi.
“2 juta dolar lah pak, masa 2 juta rupiah,” kata Galumbang.
“Terus saya tanya Pak Irwan ada uang berapa, saya suruh anak buah saya antar ke Pak Edward,” imbuhnya. (red)
Editor : Asfanel