ESDM Kepri Dituding Hambat Investasi, Terkait Dugaan Larangan Izin Usaha Tambang Pasir Laut di Karimun
KARIMUN (Kepriraya.com) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri dituding menghambat investasi terkait larang aktifitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) salah satu perusahaan tambang di Pulau Babi Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kepri.

Bendahara Umum DPC HPPI Ando pada saat Konprensi pers di Batam, Jumat (27/10/2023)
Pasalnya, pihak ESDM Kepri dikabarkan telah mengeluarkan surat penyetopan tersebut. Hal ini disebabkan pemilik salah satu usaha IPR di Karimun dimaksud belum memiliki Surat izin PKKPRL / Ruang Laut yang selama ini memang belum ada satu acuan pun terkait terbitnya perizinan yang dimaksud oleh Kementerian KKP Pusat kepada para Pemilik IUP OP pasir Laut di Kepri.
“Apalagi hanya sebatas tambang rakyat yang skala kecil,”kata Bendahara umum DPC Himpunan Pemuda Pembangunan Indonesia (HPPI) Ando kepada wartawan Jumat (27 /10/2023)
Menurutnya, aktifitas tambang rakyat dirasakan oleh sebagian warga lokal justru sangat membantu perekonomian masyarakat tempatan.
“Selain sebagai sumber mata pencairan baru masyarakat setempat, kehadiran tambang rakyat tersebut diyakini menjadi salah satu penyumbang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Karimun secara signifikan,”ujarnya
Namun lanjutnya, hal ini justru bertolak belakang dengan aturan kebijakan pemerintah Propinsi Kepri melalui instansi ESDM Propinsi yang di sinyalir kuat telah mengeluarkan surat teguran untuk penghetian sementara usaha tambang rakyat tersebut dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.
Diakuinya, meskinya jika hanya persoalan administrasi sebagai pelengkap dasar dari kegiatan aktifitas penambangan pasir rakyat tersebut ada yang masih kurang dalam penerapan Juklak dan Juknis di lapangan.
“Hal ini tentunya tidak perlu dilakukan penyetopan, melainkan hanya sebatas pemberitahuan saja, agar kegiatan usaha tambang rakyat tersebut tetap terus dilakukan aktivitasnya,”
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum tegas dan akan melaporkan para pihak yang telah menghambat Investasi di daerah agar segera ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Menurutnya Jika hal ini dibiarkan justru akan merugikan daerah dalam hal Pendapatan Kas Bagi PAD Karimun,nl termasuk lapangan pekerjaan bagi warga tempatan.
“Saya akan membawa Kasus ini segera ke ranah Hukum karena selain merugikan bagi daerah, tentu sangat berdampak bagi kelangsungan hidup warga lokal yang kesehariannya bergantung pada usaha ini pasti terancam pendapatannya.”Ujar Ando kesal.
Ando melanjutkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas bagi para penghambat investasi daerah dan tidak ada yang kebal hukum.
“Kita semua sama dimata hukum,”ujarnya. .
Terpisah Kepala ESDM Propinsi Kepri Darwin terkait Surat ESDM yang telah melakukan teguran dengan sangsi penyetopan usaha IPR (Tambang Rakyat -Red) milik Edy Anwar, hingga berita ini di posting belum dapat dilakukan konfirmasi terkait tudingan tentang persoalan dimaksud. (**)
Editor: Redaksi