BINTANDAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Tim Penyidik Kejari Bintan Geledah Kantor Notaris Chrisanty Pintaria di Tanjungpinang, Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset Tanah

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, melakukan penggeledahan di Kantor Notaris Chrisanty Pintaria, S.H, di Jalan Gatot Subroto, Nomor 12, Kota Tanjungpinang, Kamis, (26/10/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa mengatakan, bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012  yang saat ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan.

“Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik dalam waktu kurang lebih 3 jam, disaksikan oleh pihak kepolisian, Ketua RT setempat dan staff yang berada di kantor notaris tersebut,” ungkap Samsul juga dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fajrian Yustiardi 

Ia menjelaskan, pada kegiatan tersebut Tim Penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, yang dalam proses penggeledahan tersebut tidak dihadiri oleh Notaris Chrisanty Pintaria, S.H.

“Justru yang datang hanya suami Notaris Chrisanty dengan alasan sedang ada urusan pribadi,”terang Samsul.

Dalam penggeledahan ini, lanjut Samsul, Tim Penyidik mendapat perlawanan dari suami Notaris Chrisanty, namun keadaan dapat kembali aman dan terkendali setelah Tim Penyidik menjelaskan maksud dan tujuannya.

Fajrian menambahkan, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan salah satu upaya dari serangkaian tindakan penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang nantinya dengan beberapa barang bukti yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik dari Kantor Notaris Chrisanty Pintaria, S.H, sehingga dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dan penggeledahan tersebut, kata Samsul, juga berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Tanjungpinang Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tpg dan Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: SPRINT-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tentang Dugaan Tipikor Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012 lalu. 

Sebelumnya diberitakan, Kejari Bintan  tengah menelisik perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli aset milik negara di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Dugaan penjualan aset milik Negara tersebut di jual dengan harga Rp 1,5 Miliar tersebut dikabarkan dibeli oleh PT AGM yang saat ini telah berganti nama menjadi PT BR.

Informasi diperoleh, luas lahan milik negara tersebut yang di jual kurang lebih 1 hektar dimana kejadian tersebut terjadi tahun 2012 silam.

Lahan tersebut merupakan aset Desa dan uang hasil penjualan aset tersebut juga diduga telah diterima oknum perangkat desa bersangkutan untuk kepentingan pribadinya.(**)

Editor: Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *