DAERAHKEPRIPOLITIKTANJUNGPINANG

Bawaslu Tanjungpinang Dibantu Aparat Kepolisian Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Caleg

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) –  Bawaslu Kota Tanjungpinang disejumlah anggota kepolisian melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik kawasan Kota Tanjungpinang, Senin (30/10/2023)

 seperti poster dan spanduk. Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang, Panwascam se Kota Tanjungpinang, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa. Senin (30/10/2023).

Penertiban APS difokuskan pada Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, menyatakan bahwa Polresta Tanjungpinang bersama seluruh jajaran Bhabinkamtibmas Polsek hadir dalam apel ini untuk mendampingi kegiatan penertiban APS Pemilu yang diduga melanggar aturan di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, memberikan himbauan kepada para calon agar mematuhi aturan yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai tahapan dan jadwal Kampanye.

“Dengan adanya kehadiran TNI-POLRI dalam kegiatan penertiban APS ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan yang kondusif, aman, dan tertib selama proses kampanye pemilu berlangsung.”imbuhnya (**)

Editor: Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *