Wabup Bintan Sampaikan Ranperda APBD TA 2024
BINTAN (Kepriraya.com) – DPRD Kabupaten Bintan gelar Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith, Senin (01/11) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Wakil Ketua I Fiven Sumanti menyampaikan, APBD adalah tahapan proses yang harus dilalui Pemerintah Daerah dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap target serta Pembiayaan Daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith menjelaskan dalam rapat tersebut bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan rangkaian dan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.
Wabup Osit juga mengatakan agar semua proses tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Bintan selalu mengedepankan dan menjalankan prinsip-prinsip penyusunan APBD sebagaimana diamanatkan dalam UU. Dalam proses perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat memenuhi empat indikator area perencanaan dan penganggaran yaitu perencanaan penganggaran Daerah, pengesahan anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat serta pengendalian dan pengawasan penggunaan APBD.
“Untuk itu tentu menjadi perhatian dan konsen kita bersama dalam menjaga prinsip penyusunan APBD, konsisten serta selalu tepat waktu dalam proses perencanaan dan penganggaran” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa pada APBD 2024 substansi di dalamnya terdiri dari Pendapatan Daerah Rp. 1,149 Triliun lebih yang merupakan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 325,17 Milyar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 821,20 Milyar. Selanjutnya Belanja Daerah pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1,175 Triliun.
“Komponen Belanja Daerah pada APBD TA 2024 secara garis besar terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 955,14 Milyar, Belanja Modal sebesar Rp. 91,47 Milyar dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 9,71 Milyar serta Belanja Transfer sebesar Rp. 118,51 Milyar” jelas Osit menambahkan.(**)