Pemda Natuna Gelar Sosialisasi Perbup Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah

- Acara Sosialisasi Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2023 di Ruang Rapat Lantai ll Kantor Bupati Natuna, Senin,(20/11/2023)
NATUNA (Kepriraya.com)-Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), menggelar acara Sosialisasi Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga Dan Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, bertempat di Ruang Rapat Lantai ll Kantor Bupati Natuna, Senin, 20/11/2023.
Acara tersebut di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko.
Dalam sambutannya Boy Wijanarko Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna menyampaikan bahwa Peraturan Bupati tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu di sosialisasikan.
“Peraturan Bupati ini sangat perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna. Sehingga mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kemudian kita juga mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya”. Pungkasnya
Boy Wijanarko juga menyampaikan dengan adanya Peraturan Bupati Natuna tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah menyampaikan agar OPD berhati-hati dalam melaksanakan program dan tetap memperhatikan penyelenggaraan prinsip kerja pemerintah. (Yud)
Editor Redaksi