DAERAHKEPRIPOLITIKTANJUNGPINANG

Pj. Wako Tanjungpinang Pimpin Ikrar Netralitas ASN Selama Pemilu

  • Pj. Wako Tanjungpinang, Hasan, saat membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu tahun 2024. Senin (20/11/2023)

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)— Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu tahun 2024, yang diikuti oleh seluruh jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Pembacaan ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh Kepala Perangkat Daerah tersebut disaksikan Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam apel pagi di halaman Kantor Wali Kota, Senin (20/11/2023)

Dalam sambutannya, Hasan menyampaikan bahwa ASN mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari intervensi politik. “Netralitas perlu untuk dikedepankan selama penyelenggaraan Pemilu nanti, mengingat
netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan Pemerintah. Untuk itu kita harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan Pemilu,” sebutnya.

Ditambahkannya, guna memperkuat dasar hukum netralitas ASN, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara yaitu Kementerian PAN dan RB, Kemendagri, BKN, KASN dan BawasluPj. Wako Tanjungpinang Pimpin Ikrar Netralitas ASN Selama Pemilu TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)— Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu tahun 2024, yang diikuti oleh seluruh jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang.Pembacaan ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh Kepala Perangkat Daerah tersebut disaksikan Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam apel pagi di halaman Kantor Wali Kota, Senin (20/11/2023)Dalam sambutannya, Hasan menyampaikan bahwa ASN mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari intervensi politik. “Netralitas perlu untuk dikedepankan selama penyelenggaraan Pemilu nanti, mengingatnetralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan Pemerintah. Untuk itu kita harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan Pemilu,” sebutnya.Ditambahkannya, guna memperkuat dasar hukum netralitas ASN, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara yaitu Kementerian PAN dan RB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.

“SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada yang netral, objektif dan akuntabel. Selain itu untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN,” ujar Hasan.(juk)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *