Oknum Pejabat Lapas Umum Tanjungpinang Ditangkap Narkoba Besama Anaknya

- Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasatres Narkoba saat konferensi pers penangkapan oknum pejabat Lapas Umum Tanjungpinang bersama anak, Rabu (6/12/2023).
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Seorang oknum pejabat dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang di Kilometer 18, Bintan berinisial ESD alias BD ditangkap Satreskoba Polresta Tanjungpinang bersama seorang anaknya berinisial RKAP berstatus Mahasiswa, bersama barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 3,9 gram
Oknum pejabat Lapas KM 18 berinisial ESD ini diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) di Lapas tersebut.
“Pengungkapan kasus berawal penangkapan tersangka RKAP di parkiran Bintan Mall, Jalan Pos, Kota Tanjungpinang, bersama satu paket sabu di bawah satu gram,”kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (6/12/2023).
Kemudian, lanjut Kapolresta, pihaknya melakukan pengembangan ke kediaman RKAP, lalu kembali menemukan sejumlah narkotika jenis sabu seberat 3,9 gram.
“Pada saat itu, ibu RKAP yakni ESD sempat berusaha membuang barang bukti sabu tersebut ke kloset kamar mandi. Namun, aksinya ketahuan oleh anggota kita di lapangan. Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik bening, sehingga mengapung dalam kloset,”ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut diterangkan Kapolresta, berdasarkan pengakuan tersangka ESD, ia mendapati barang bukti tersebut dari Nara Pidana (Napi) saat di kantin di Lapas Umum tempatnya bertugas.
“Dia dapat sabu ini dari napi umum di kantin. Kita sudah sampaikan agar lebih tegas di sana karena bukan ranah kita. Ini kesekian kalinya,” ujar Kapolresta Tanjungpinang ini.
Tak hanya itu, ungkap Kombes Pol Heribertus, barang bukti sabu yang didapati tersebut diberikan kepada
anaknya (RKAP) yang berstatus mahasiswa. Kemudian putranya menggunakan dan menjual barang tersebut.
“Perbuatan tersebut, telah dilakukan selama berbulan-bulan dan tidak hanya satu napi saja yang suplayer bagi ESD,”jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pihak lain atas peredaran narkotika jenis sabu itu.
Ditempat yang sama, tersangka ESD, wanita oknum pejabat Lapas Umum Tanjungpinang ini mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengungkapkan, narkotika didapat kemudian untuk anaknya itu tidak pernah dalam jumlah besar.
“Saya menyesal sekali. saya tidak pernah menyuruhnya menjual. tidak pernah dalam jumlah besar. Hanya untuk pemakaian saja,”imbuhnya.
Ketika ditanya, apakah pernah mengunakan sabu tersangka, dan dijawab tidak pernah oleh tersangka RKAP.
“Tapi hasil urine saudara, positif menggunakan narkoba,”celetuk anggota Satreskrim Narkoba Polresta. Hal ini membuat tersangka RKAP langsung terdiam. (fnl)
Editor Redaksi