Kejati Kepri Siap Berkolaborasi Bersama Ombudsman RI, Jaga Kwalitas Layanan Publik

- Wakajati Kepri Rini Hartatie menyambut Kunker rombongan tim Kepala Ombudsman RI Provinsi Kepri Dr. Lagat Parroha Patar Siadari beserta rombongan ke Kantor Kejati Kepri, di Tanjungpinang, Senin (11/12/2023).
TANJUNGPINANG,(Kepriraya.com)!-
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Rini Hartatie menyambut kunjungan kerja (Kunker) Kepala Ombudsman RI Provinsi Kepri Dr. Lagat Parroha Patar Siadari beserta rombongan ke Kantor Kejati Kepri, Senin (11/12/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Wakajati didampingi para Asisten, Kabag TU dan seluruh Koordinator Kejati Kepri.
Sementara rombongan Kepala Ombudsman Kepri didampingi Kepala Asisten Pencegahan Maladministrasi Adi Permana, S.H, Asisten Pencegahan Maladministrasi Arif Budiman, S.E serta Reihana Ferdian, S.I.K selaku Analisis Humas.
Dalam pertemuan ini, Wakajati Kepri mengucapkan selamat datang kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri beserta tim, di Kejaksaan Tinggi Kepri,
“Pertemuan ini bukan hanya untuk sekedar kerjasama antar lembaga tetapi juga merupakan langkah maju dalam mewujudkan cita-cita bersama untuk sebuah pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,”kata Wakajati Kepri.
Disampaikan Wakajati Kepri, bahwa pihaknya beserta jajaran berkomitmen untuk mendukung upaya Ombudsman dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di wilayah Kepri.
“Kami mengakui bahwa peran penting Ombudsman sebagai pengawas independent yang berperan dalam melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kelalaian administratif. Kami percaya kolaborasi antara Kejati Kepri dan Ombudsman akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memastikan bahwa keadilan kebijakan publik menjadi fokus dalam setiap tindakan kita atau penegakan hukum, untuk itu mari bersama-sama membangun jembatan keadilan dan integritas di Kepri,”ungkap Rini Hartatie.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Dr. Lagat Parroha Patar Siadari juga menyampaikan maksud dan tujuan Ombudsman hadir di Kejati Kepri antara lain ingin melanjutkan perjanjian MOU Ombudsman dengan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada tahun 2020 tentang penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat dan pencegahan Maladministrasi pelayanan publik.
Hal ini berdasarkan tugas dan fungsi yang diatur pada Pasal 7 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI salah satunya melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan dan melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bahwa Ombudsman juga diminta oleh Pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam Pemilihan Umum 2024 nanti,”ucap Kepala Ombudsman Kepri.
Pada akhir kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri tersebut, memberikan undangan Penganugrahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Wakajati Kepri, Rini Hartatie, S.H., M.H dan dilanjutkan photo bersama.(fnl)
Editor Asfanel