BINTANDAERAHHUKRIMKEPRIPOLITIK

Tim Gabungan Polres Bintan Razia Sejumlah THM, Guna Jaga Kantibmas Jelang Nataru dan Pemilu 2024

  • Tim Gabungan Polres Bintan Razia Sejumlah THM, Guna Jaga Kantibmas Jelang Nataru dan Pemilu 2024

BINTAN ) Kepriraya.com) – Untuk menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah Kabupaten Bintan, Polres Bintan melaksanakan pemeriksaan beberapa Tempat Hiburan yang ada di Kabupaten Bintan, Jumat malam (22/12/2023).

Pemeriksaan tempat hiburan tersebut di pimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Bintan IPTU Syofian Rida bersama dengan tim gabungan dari TNI dan Satpol PP.

“Untuk malam ini tim gabungan dari Polres Bintan, TNI dan Satpol PP melaksanakan operasi gabungan dengan melakukan pemeriksaan dibeberapa lokasi Tempat Hiburan seperti Kafe, Tempat Karaoke dan tempat hiburan lainnya”, kata Kasatres Narkoba.

Dikatakan, lokasi yang didatangi kali ini di laksanakan di wilayah Bintan Timur termasuk di wilayah kecamatan lainnya

“Untuk sasaran yaitu Narkoba, Senjata Tajam, Senjata Api dan sebagainya yang merupakan barang-barang yang berbahaya dan larang oleh Undang-Undang yang bukan peruntukannya” imbuhnya.

Sebelum pelaksanakan operasi terlebih dahulu dilakukan Apel persiapan yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba sekaligus memberikan penjelasan tentang pelaksanaan operasi agar tidak ada komplain atau salah bertindak personel yang melakukan operasi.

Setelah dilakukan Apel pengecekan pasukan dan persiapan selanjutnya tim menuju beberapa lokasi tempat hiburan yang ada di kecamatan Bintan Timur.

Lokasi tempat hiburan yang didatangi dan dilakukan pemeriksaan terletak di Jalan Barek Motor Kelurahan Kijang Kota, Jalan Sungai Datuk Kelurahan Kijang Kota, sekitar pelabuhan Kijang.

Pengunjung tempat hiburan dilakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan pengunjung tempat hiburan malam Kafe dan Billiard, selanjutnya dilakukan test urine kepada beberapa orang pengunjung tempat hiburan malam Kefe Kafe dan Billiard tersebut.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan tidak ada ditemukan adanya Narkoba, Senjata Api, Senjata Tajam dan barang lainnya yang dilarang. (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *