DAERAHHUKRIMKEPRILINGGA

1 Napi Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Natal

  • 1 Napi Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Natal

LINGGA (Kepriraya.com) – Sebanyak 1 orang narapidana (Napi) menjadk warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Dabo Singkep mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat Hari Raya Natal 2023.

Pemberian surat keputusan remisi tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Dabo Singkep, Jaka Putra secara simbolis menyerahkan kepada 1 Orang warga binaan di Lapas Dabo Singkep pada hari Senin (25/12/2023).

Jaka Putra menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.

Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.

“Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan,” katanya. Jaka Putra berharap dengan masa pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik. (Yuki)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *