ANAMBASDAERAHHUKRIMKEPRINATUNATANJUNGPINANG

Eks Sekwan DPRD Natuna Divonis MA 1 Tahun Penjara, Perkara Korupsi Tunjangan Rumdis

  • Sidang 5 terdakwa perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI, menjatuhkan vonis kasasi perkara korupsi tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Natuna 2011-2015 terhadap mantan Sekretaris DPRD Natuna, terdakwa Makmur selama 1 tahun penjara denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan dijatuhkan Hakim Agung Kasasi MA yang diketuai Soesilo SH, didampingi hakim anggota H.Arizon Megajaya dari hakim Ad Hoc Tipikor MA dan Hakim Agung Jupriadi, pada Senin 27 November 2023.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Boy Syailendra SH membenarkan putusan Hakim Kasasi MA tersebut. Dan saat ini katanya, Petikan putusan Hakim MA atas terdakwa Makmur dalam korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna itu, juga sudah diterima kepaniteraan PN Tanjungpinang.

“Benar, petikan putusan baru diterima PN Tanjungpinang dengan perkara nomor:5914 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Makmur,” Jelas Boy Syailendra Jumat (22/12/2023) kemarin.

Dikatakan, dal petikan putusanya, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna.

Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor 28/Pid.Sus-TPK/PN.TPG tanggal 6 maret 2023.

Mengadili Sendiri: Menyatakan terdakwa Makmur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan Primer. Membebaskan terdakwa Makmur tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primer.

“Menyatakan terdakwa Makmur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Makmur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Boy merujuk putusan Hakim MA.

Dalam Putusan ini sebut Boy, Ma juga menyebut menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Sekwan DPRD Natuna ini, ditetapkan dan Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka (terdakwa) korupsi Rp7,7 miliar tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015, bersama Hadi Candra, Ilyas Sabli, Raja Amirullah, dan Syamsuri Zon.

Kelima Terdakwa, selanjutnya didakwa Jaksa penuntut Umum melakukan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna 2011-2015 tanpa prosedur atas perintah terdakwa Hadi Chandra, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 7,7 miliar.

Atas perbuatannya, ke lima terdakwa dituntut jaksa 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Namun oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa.

Atas Putusan Bebas di PN Tanjungpinang ini, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke MA. Hingga dari 5 Terdakwa, Hakim Kasasi MA telah memvonis 4 Terdakwa.

Adapun Vonis 4 terdakwa itu, adalah:

  1. Terdakwa Ilyas Sabli Mantan Bupati Natuna, divonis Hakim MA selama 6 tahun penjara. Selain hukuman pokok, terdakwa Ilyas Sabli juga dihukum pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam petikan putusan kasasi MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 terhadap terdakwa Ilyas Sabli, Hakim menyatakan, mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Membatalkan putusan PN Tipikor Tanjungpinang. Mengadili sendiri; Menyatakan, terdakwa Ilyas Sabli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut.

Selanjutnya, menyatakan terdakwa Ilyas Sabli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan dijatuhkan Hakim Agung Kasasi MA pada 3 November 2023 oleh H.Dwiarso Budi Santiarto, hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA sebagai ketua Majelis, Dr.Sininta Y sebagai hakim Ad hoc Tipikor pada MA, dan Yohanes Priyana Hakim Agung sebagai hakim anggota pada sidang dan digelar secara terbuka.

  1. Terdakwa Hadi Candra Mantan Ketua DPRD Natuna, juga divonis hakim kasasi MA bersalah, dan dihukum 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam Putusan Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 atas nama Hadi Candra. Hakim MA menyatakan, mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Membatalkan Putusan PN Tipikor Tanjungpinang. Mengadili sendiri, menyatakan, terdakwa Hadi Candra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut.

Menyatakan terdakwa Hadi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan beberapa kali.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman badan, Hakim MA juga menghukum Hadi Candra dengan hukum tambahan, membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.345,450,000,- paling lambat 1 bulan sesudah putusan. Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Putusan terdakwa Hadi Candra ini, dijatuhkan Hakim Agung MA pada 10 November 2023 oleh Hakim Agung Prof.Surya Jaya sebagai hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA sebagai ketua Majelis dan Ansori SH.MH sebagai Hakim ad hoc Tipikor padMA serta Dr.Priman Haryadi dalam sidang terbuka untuk Umum.

  1. Raja Amirullah mantan Bupati Natuna
    Terdakwa Raja Amirullah mantan bupati Natuna, dibebaskan Hakim kasasi MA dari segala tuntutan jaksa atas ditolaknya kasasi Jaksa terhadap Putusan Bebas PN Tipikor Tanjungpinang.

Dalam putusan MA Nomor:4998 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Raja Amirullah, Hakim MA menyatakan, Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna.

Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.

Putusan ini, dijatuhkan Majelis Hakim MA pada Kamis 30 November 2023, Oleh Dr.H.Eddy Army sebagai ketua majelis Hakim Agung, dan hakim anggota Ansori SH dari Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di MA dan Hakim Prim Haryadi sebagai hakim agung anggota.

  1. Terdakwa Makmur Mantan Sekwan DPRD Natuna yang merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Natuna, divonis Hakim MA selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan terdakwa tertuang dalam perkara nomor:5914 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Makmur yang dijatuhkan Hakim Agung Kasasi MA Soesilo SH sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota H.Arizon Megajaya dari hakim Ad Hoc Tipikor MA dan Hakim Agung Jupriadi, pada Senin 27 November 2023.

  1. Terdakwa Syamsurizon Mantan Sekda Kabupaten Natuna. Namun untuk Putusan terdakwa Samsuri Zon yang merupakan mantan Sekda DPRD Natuna, Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra mengaku, hingga saat belum menerima salinan putusannya dari MA.

“Hingga saat ini, baru 4 petikan putusan dan satu putusan lengkap yang baru diterima PN Tanjungpinang, sedangkan terhadap terdakwa Syamsurizon ini, belum kami terima,”imbuh Humas PN Tanjungpinang ini. (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *