DAERAHHUKRIMKEPRILINGGATANJUNGPINANG

Pengendara Sepeda Motor Terkapar Usai Tabrak Sepeda Ontel

  • Petugas medis RSUD Dabo Singkep tengah merawat korban kecelakaan lalulintas di jalan Pahlawan Dabo Singkep, Kecematan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (01/01/2024) sekira pukul 00.05 WIB.

LINGGA (Kepriraya.com) – Kecelakaan lalulintas tragis terjadi diawal detik pergantian Tahun 2023 – 2024, yang dialami pengendera roda 2 jenis kendaraan motor Honda Vario BP 3453 WE warna putih, menabrak pengendara sepeda ontel yang dikendarai pria tua, di jalan Pahlawan Dabo Singkep, Kecematan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (01/01/2024) sekira pukul 00.05 WIB.

Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., dikonfirmasi melalui Kasatlantas Polres Lingga, Bakri, membenarkan kejadian tabrakan yang terjadi tadi malam.

“Iya kejadiannya tadi malam, pada hari Senin (01/01/2024) sekira Pukul 00.05 Wib. telah terjadi Laka Lantas antara Sepeda Motor Honda Vario BP 3453 WE warna putih dengan Sepeda Ontel di Jalan Umum Pahlawan Kec. Singkep” ucap Kasat Lantas

Menurut Kasatlantas, kronologis kejadian bermula dari sepeda Motor Honda Vario BP 3453 WE warna putih yang di kendarai oleh Stevanus (19) dan Sepeda Ontel yang di kendarai Hamid (72) datang dari arah Pos Lantas Wismaria menuju arah Simpang Makam pahlawan.

Namun, lanjut Kasat Lantas, setiba di Jalan Pahlawan tepatnya didepan warung Bakso Ojo Lali karena minimnya penerangan lampu jalan sehingga pengendara Motor Honda Vario yang di kendarai Stevanus kaget dan lepas kendali.

“Kemudian pengendara sepeda motor tersebut menabrak sisi belakang Sepeda Ontel yang dikendarai oleh Hamid, yang tepat berada di depannya dikarenakan cuaca hujan serta jalan aspal licin sehingga pengendara tidak sempat untuk mengerem yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” jelas Kasatlantas

Korban kemudian dibantu anggota dan warga yang lewat untuk dibawa ke RSUD Dabo. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Rumah Sakit.

Akibat kejadian itu, saudara Hamid mengalami luka robek di tumit kaki kanan dan luka robek di dahi sebelah kiri (LR), sedangkan pengedara sepeda motor itu mengalami luka parah.

“Pengendara sepeda motor (Stevanus) mengalami fraktur patah tengkorak, fraktur dasar tengkorak bagian kepala belakang sampai dengan pinggir wajah, patah tulang hidung, patah tulang rahang dan patah tulang rahang bawah hidung (rahang atas) (LB),” ungkapnya

Kecelakaan tersebut sebagaimana di maksud dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Yuki)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *