DAERAHKEPRITANJUNGPINANG

Gubernur Ansar Kukuhkan Dewan Pendidikan Provinsi Kepri masa bakti 2024-2028

  • Gubernur Ansar Kukuhkan Dewan Pendidikan Provinsi Kepri masa bakti 2024-2028, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Jumat (5/1/2024).

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)- Dewan Pendidikan Provinsi Kepri masa bakti 2024-2028 resmi dikukuhkan oleh Gubernur Ansar Ahmad, Pengukuhan ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN SMAN, SMKN, dan SLBN se-Kepri Tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Jumat (5/1/2024).

Gubernur Ansar dalam sambutannya mengatakan, acara ini merupakan bentuk apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi besar dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul di Kepri. Menurutnya, SDM unggul merupakan salah satu prasyarat dalam menjamin keberlangsungan pembangunan yang lebih baik lagi.

“Di masa lalu negara besar menguasai negara lebih kecil. Namun hari ini negara yang memiliki SDM unggul lah yang mampu menguasai dunia. Maka tidak boleh pandang sebelah mata terhadap pendidikan,” ujar Gubernur Ansar dalam sambutannya.

Gubernur Ansar menekankan pentingnya peran serta semua aspek di dalam pendidikan, yaitu pemerintah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik ASN maupun Non ASN, serta masyarakat yang salah satunya diwakili oleh Dewan Pendidikan. Ia mengucapkan selamat kepada Dewan Pendidikan yang baru dikukuhkan dan berharap mereka dapat melaksanakan fungsinya sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Oleh karena itu, jika Dewan Pendidikan benar-benar melaksanakan fungsinya, maka akan memiliki arti penting memajukan dunia pendidikan. Selamat bekerja, nanti kita akan berdiskusi bersama untuk menjadi mentor-mentor masyarakat memajukan dunia pendidikan,” kata Gubernur Ansar.

Selanjutnya, Gubernur Ansar juga mengucapkan selamat kepada Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah yang baru saja dilantik. Ia berharap pengawas sekolah dapat lebih aktif dalam tugasnya dan bekerja sama dengan dewan sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kepri dari waktu ke waktu.

“Untuk itu kita menghadirkan kebijakan melalui alokasi anggaran pendidikan sebesar 21% dan melampaui batasan mandat undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebesar 20% dari jumlah APBD” pungkasnya

Hadir dalam acara tersebut, Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol. Henry Simanjuntak, Wakil Ketua I DPRD Kepri Rizki Faisal, Tim Percepatan Pembangunan, Kepala BKD dan Korpri Yeni Trisia Isabella, Pengawas Sekolah, para Kepala SMAN, SMKN, dan SLBN se-Kepri, Dewan Pendidikan, serta PTK non ASN se-Kepri. (Zuk)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *