DAERAHHEADLINEHUKRIMKEPRINASIONALTANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Terpidana Samsuri, Kasus Korupsi TPS3R Kampung Bugis

  • Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Imam Asyhar SH didampingi penyidiknya saat melakukan eksekusi terhadap terpidana Samsuri (Rompi Pink), kasus korupsi di TPS3R Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Senin (8/1/2023)

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Tanjungpinang melakukan eksekusi terpidana korupsi proyek Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS3R) atas nama Samsuri, usai divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada 6 November 2023 kemarin.

“Hari ini kita telah melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5541K/Pid.Sus/2023 tanggal 06 November 2023 Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS3R) atas nama terpidana Samsuri. Yang bersangkutan saat ini sudah kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang,”kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar SH kepada media ini, Senin (8/1/2024).

Eksekusi terhadap terpidana Samsuri jelasnya, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-37/L.10.10/Fuh.1/01/2024, tanggal 08 Januari 2024, dan yang bersangkutan kemudian datang memenuhi panggilan JPU Kejari Tanjungpinang, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Tanjungpinang.

Diterangkan, dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut terdakwa Samsuri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSURI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka Terdakwa dipidana dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,”jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.

Disamping itu, terdakwa Samsuri juga dikenakan untuk membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 278.113.250  dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;’ungkap Imam Asyhar.

Sekedar diketahui, putusan Kasasi MA tersebut setelah Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis Bebas 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek TPS3R Kampung Bugis 

Kedua terdakwa tersebut yakni Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Samsuri selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan juga sebagai Direktur CV.  Sapu Jagat yang melakukan pekerjaan.

Vonis bebas majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut jauh berbeda dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya dengan tuntutan selama 3 tahun penjara, ditambah denda Rp.50 juta, subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278 juta.

Namun jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 1 tahun dan penjara 3 bulan,

Dalam amar putusannya, majelis hakim dipimpin Risbarita Simarangkir SH MH didampingi dua hakim anggota, Siti Hajar Siregar SH MH dan Adhoc Tipikor, Syaiful Arif SH MH menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal Primer dan Subsider.

“Oleh karena itu, membekaskan terdakwa dari dakwaan Primair maupun subsider Jaksa Penuntut Umum, serta memulihkan kembali nama baik serta harkat dan martabat terdakwa sebagaimana sedia kala serta membankan biaya perkara pada negara,”ujar majelis hakim.

Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan bahwa, pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa Samsuri, selalu koordinator BKM Maju Bersama, telah melaksanakan pekerjaan pembangunan TPS 3R serta melakukan pencarian dana sesuai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan.

Namun belum diserahkannya proses pelaksanaan pekerjaan sebagaimana layaknya disebabkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Tanjungpinang (periode Tahun 2020) tidak menandatangani berita acara tersebut, dengan alasan kehati-hatian. 

Hal ini disebabkan adanya persoalan hukum terkait tentang status tanah yang di klaim milik salah seorang warga yang telah dan belum dilakukan ganti rugi oleh Pemko Tanjungpinang, sehingga hal itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Namun berdasarkan fakta persidangan, laporan terkait ganti rugi lahan tersebut telah dihentikan oleh pihak kepolisian, karena pihak pelapor tidak bisa membuktikan dasar kepemilikan tanah, sehingga lahan untuk kegiatan proyek TPS3R merupakan sebagai aset Pemko Tanjungpinang,”jelas majelis hakim saat itu

Hakim Tipikor Tanjungpinang juga menyebutkan, bahwa terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan terhadap terdakwa Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana dakwaan JPU, berdasarkan fakta persidangan juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Kondisi ini disebabkan, bahwa terdakwa Arif Manotar Panjaitan telah menjalankan fungsi dan tugas pokoknya sebagai PPK pelaksanaan pekerjaan TPS3R dimaksud, serta tidak terbukti menerima imbalan ataupun sesuatu dari pihak manapun atas pelaksanaan pekerjaan TPS3R.

Terkait tentang persoalan hukum menyangkut tentang kepilikan lahan yang juga telah dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian, hal itu juga bukan merupakan bagian pekerjaannya.

“Untuk itu membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU sejak putusan ini dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,”ujar majelis hakim.

Usai sidang, kedua terdakwa tersebut langsung berpelukan sambil menangis haru atas putusan yang dibacakan majelis hakim.

Sementara JPU, Bambang W SH dari Kejari Tanjungpinang langsung menyatakan sikap berupa upaya hukum banding (Kasasi) atas vonis majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, kedua terdakwa dugaan korupsi Proyek TPS 3R Kampung Bugis Tanjungpinang ini ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebagai tersangka, atas dugaan korupsi.

Jaksa menilai, terdakwa Samsuri, selalu koordinator BKM Maju Bersama, telah mengambil alih dan mengelola setiap pencairan dana pembangunan TPS 3R yang seharusnya pencairan dana tersebut dikelola oleh KSM.Perkasa.

Selain itu, terdakwa Samsuri juga telah melakukan manipulasi dan rekayasa terhadap kwitansi atau bukti pembelian bahan baku atau material, kendaraan roda 3, alat pencacah plastik, dan pembayaran upah yang tercantum di dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana KSM Perkasa menggunakan Kwitansi CV. Sapu Jagat.

Sedangkan bukti pembayaran upah serta pembelian kendaraan roda 3 dan alat pencacah plastik, hanya berupa kwitansi jumlah total pembayaran. Sementara ampra atau faktur pembelian, tanda terima dan upah lainnya tidak ada.

Sementara itu, terdakwa Arif selaku PPK, berdasarkan berita acara pemeriksaan dan penelitian hasil pelaksanaan pekerjaan Nomor: 001/BA.PHP/DPRKPKP/DAK/IV/2020 tanggal 3 April 2022 menyatakan, KSM Perkasa telah melaksanakan pekerjaan 100 persen.

Namun Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Tanjungpinang (periode Tahun 2020) tidak menandatangani berita acara tersebut.

Selanjutnya, pada 6 April 2020, saksi Alif Agung Sagara selalu Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Perkasa dan tersangka Arif, kemudian melakukan serah terima hasil pekerjaan pembangunan TPS 3R di Kampung Bugis.

Sementara Kepala Dinas Permukiman Kota Tanjungpinang Dasman tidak pernah menandatangani dokumen berita acara nomor 001/BAST/DPRKPKP/ DAK/IV/2020, yaitu tentang serah terima pekerjaan dimaksud

Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan  TPS 3R Kelurahan Kampung Bugis terdakwa Arif selaku PPK bersama sama dengan saksi Samsuri telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang ada 

Bahwa rerdakwa Arif pada saat menandatangani kontrak pembangunan TPS 3R dengan KSM Perkasa tidak pernah melihat dan mengecek  bahwa  lahan yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan TPS 3R tidak termasuk kedalam Aset Kelurahan Kampung Bugis maupun aset Pemerintah kota Tanjungpinang

Bahwa dalam dokumen pertanggungjawaban pembelian material terdapat kuitansi yang diterbitkan dari penyedia yaitu CV. Sapu Jagat, namun berdasarkan fakta yang terdapat di lapangan seluruh material dibeli langsung dari Toko Bangunan SINDO PRATAMA milik saudara CUN HOK (alm), dan diketahui bahwa CV tersebut merupakan badan usaha yang didirikan oleh terdakwa Samsuri.

Bahwa Kegiatan pembangunan dilaksanakan dengan cara swakelola tipe IV, yaitu Kelompok Masyarakat (Kelompok Swadaya Masyarakat/KSM) sebagai penyelenggara swakelola. Tipe swakelola ini seharusnya dilaksanakan dan diawasi oleh KSM penyelenggara swakelola. Namun faktanya KSM sebagai penyelenggara swakelola tidak pernah menjalankan fungsi Tim Penyelenggara KSM sebagaimana dibentuk pada tanggal 19 Juni 2019 yang terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas.

Pengelolaan dana dan pembangunan TPS 3R dialihkan dan dikelola oleh pihak lain serta bukti–bukti realisasi pembangunan TPS 3R berupa pembelian bahan baku/material, kendaraan roda 3, dan alat pencacah plastik tidak sesuai dengan besaran belanja yang dilakukan dan tidak dilaporkan pada Laporan Keuangan Pembangunan TPS 3R Kelurahan Kampung Bugis yang disusun KSM Perkasa Tahun 2019.

Bahwa KSM Pengelola/Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) tidak pernah dibentuk, sehingga tidak ada pihak yang memanfaatkan Bangunan TPS 3R, kendaraan roda 3, dan alat pencacah plastik.

Sampai dengan berakhirnya audit, hasil kegiatan berupa Bangunan TPS 3R, kendaraan roda 3 dan alat pencacah plastik belum diserahterimakan kepada masyarakat/KSM Pengelola/Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dan tidak tercatat dalam Aset Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Bahwa Pembangunan TPS 3R di Kelurahan Kampung Bugis seharusnya tidak dapat dilaksanakan, disebabkan tidak tersedianya lahan untuk TPS 3R tersebut. Sehingga anggaran untuk pembangunan TPS 3R di Kelurahan Kampung Bugis juga seharusnya tidak direalisasikan

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan TPS 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 Nomor : SR-431/PW28/5/2022 tanggal 29 Juli 2022, diperoleh nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.556.226.500,-

Perbuatan kedua terdakwa tersebut sesuai dengan dakwaan kedua, (Subsider) melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups.

Namun semua dakwaan JPU tersebut oleh majelis hakim tidak bisa membuktikannya sesuai fakta persidangan, sehingga kedua terdakwa dijatuhi vonis bebas .(fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *