BINTANDAERAHHUKRIMKEPRI

Polres Bintan Gerebek Lokasi Tambang Pasir Ilegal

  • Satreskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang diduga Ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Selasa (9/1/2024).

BINTAN (Kepriraya.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang diduga Ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Selasa (9/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P membenarkan adanya penggerebekan lokasi penambangan pasir yang di duga Ilegal tersebut

“Iya benar, personel Sat Reskrim dan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penertiban terhadap adanya dugaan penambangan pasir di wilayah Polsek Gunung yang tepatnya di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang” kata Kasat Reskrim, Rabu (10/1/2024).

AKP Marganda juga mengatakan bahwa di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang tersebut terdapat 3 lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal, selanjutnya ditertibkan oleh personel Sat Reskrim bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang.

“Pada saat personel kita mendatangi lokasi tidak ada aktifitas di lokasi penambangan, hanya ditemukan mesin penyedot pasir dan peralatannya saja, kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan personel kita sehingga aktifitas dihentikan, bahkan pelaku juga tidak ada ditemukan di lokasi”, ujarnya.

“Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, kita mengamankan barang bukti saja yang kita bawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan lokasi penambangan kita lakukan penyegelan dengan membuat Garis Polisi atau Policeline”, tambahnya.

Selain dari mesin penyedot pasir sebanyak 3 unit juga turut diamankan ke Polres Bintan yaitu pipa panjang dan jerigen yang berisikan minyak solar yang diduga sebagai tempat penyimpanan minyak Solar sebagai minyak untuk mesin penyedotnya.

“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya jika kita dapatkan pelakunya akan kita proses sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda sebanyak Rp.100.000.000.000.-,”ujarnya

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan penambangan secara ilegal karena telah melanggar Undang-Undang dan dapat dihukum secara pidana, namun jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang.

“Jika sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan,” Imbuh Kasat Reskrim Polres Bintan ini. (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *