DAERAHHUKRIMKEPRILINGGA

Satreskrim Polres Lingga Tangkap Pemilik Olahan Kayu Ilegal, Dugaan Hasil Pembalakan Liar Warga

  • Kasatreskrim Polres Lingga AKP Idris dalam konferensi pers, pengungkapan kasus pengolahan kayu ilegal dengan tersangka E (49), Kamis (11/1/2024)

LINGGA (Kepriraya.com) – Satreskrim  Polres Lingga menangkap pemilik pengolahan kayu ilegal hasil pembalakan liar masyarakat bernisial E (49), warga Singkep, Kabupaten Lingga

Bersama pelaku E, toke pemilik pengolahan kayu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 6 ton papan dan bloti, kayu bulat belum diolah 61 batang dan 3 unit mesin untuk mengolah kayu.

“Pelaku yang kita amankan baru satu orang berinisial E, sebagai pemilik olahan kayu hasil pembalakan
hutan di Lingga,”kata Kasatreskrim Polres Lingga AKP Idris dalam konferensi pers, Kamis (11/1/2024)

Dikatakan, pelaku berinisial E ini merupakan warga Kecamatan Singkep yang ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

“Dimana, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 6 ton papan dan bloti, kayu bulat belum diolah 61 batang dan 3 unit mesin untuk mengolah kayu,”ucap Kasat Reskrim Polres Lingga ini.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut ungkapnya, penyidik tengah berkoordinasi dengan petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging.

“Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, kita minta agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging,”ujarnya.

AKP Idris berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain untuk tidak melakukan suatu tindak pidana serupa.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana seperti halnya dugaan kasus ini,”ujarnya.

Disampaikan, atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sebagaimana ketentuan hukum Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – undang Nomor 18 Tahun 2013.

“Ancaman hukumannya dapat di pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp2,5 Miliar,”pungkasnya.(Yuki)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *