BINTANDAERAHHUKRIMKARIMUNKEPRI

Residivis Curanmor di Bintan Diringkus di Karimun

  • Tersangka RSS (21) saat diamankan di Polsek Bintan Timur usai Ditangkap di Karimun (20/1/2023)

BINTAN (Kepriraya.com) – Polsek Bintan Utara Polres Bintan meringkus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RSS (21) yang berdomisili di Tanjung Uban, dan ditangkap di Tanjung Balai Karimun usai mencuri, Minggu (14/1/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, usai menangkap tersangka di Karimun beberapa hari yang lalu, Sabtu (20/1/2023).

“Hasil penyelidikan kita, didapati keberadaan tersangka di Karimun. Pencurian itu dilakukan tersangka RSS dan personel kami telah melakukan penangkapan di Karimun pada Jumat dini hari (12/1/2024),”, kata Kapolsek Bintan Utara.

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka RSS terekam kamera pamantau CCTV di TKP yaitu di depan Alfamart jalan Imam Bonjol Tanjung Uban.

“Setelah kita menerima laporan dari korban Irfandi (22), selanjutya personel melakukan pemeriksaan terhadap TKP dan melihat ada kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP, lalu personel mengamati rekamannya”, ujarnya.

“Dari hasil rekaman CCTV, kita sudah mengenal pelaku adalah RSS yang pernah kita tahan juga di Polsek Bintan Utara dalam kasus pencurian sebelumnya, personel langsung bergerak mencari keberadaan tersangka ”, lanjut Kapolsek.

Setelah diketahui keberadaan tersangka di Tanjung Balai Karimun, personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung memburu pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Tanjung Balai Karimun.

Tak butuh waktu lama untuk mencari tersangka di Tanjung Balai Karimun karena sudah dikenali oleh personel, tersangka ditangkap disebuah Kedai Kopi.

Setelah tersangka kita amankan, tersangka kita bawa ke Tanjung Uban dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Bintan Utara.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Alfamart pada Jumat dini hari, sedangkan sepeda motor yang dicuri oleh tersangka telah dijual kepada saudari J (40) seharga Rp. 800.000.-“, ungkap Kompol Suwitnyo.

Setelah tersangka diamankan selanjutnya tersangka menunjukkan Sepeda Motor yang telah dicurinya dan telah dijual kepada saudari J, tersangka menunjukan tempat tinggal pembelinya juga masih di wilayah Tanjung Uban.

Setelah menemukan sepeda motor yang diambil tersangka RSS dari saudari J selanjutnya diamankan di Polsek Bintan Utara bersama dengan saudari J juga turut diamankan karena telah membeli alias penadah sepeda motor hasil pencurian.

“Untuk tersangka RSS kita persangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan saudari J kita persangkakan dengan pasal 480 KU.H.P dengan ancaman 4 tahun penjara”.

Kapolsek Bintan Utara menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta bendanya, jadilah Polisi bagi diri sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan.

“Kami himbau masyarakat agar dapat menjaga kendaraannya seperti Sepeda Motor, jika diparkirkan dengan waktu yang lama agar dikunci stang dan gunakan kunci ganda, kalau bisa sepeda motornya diparkirkan di tempat yang mudah dipantau”, ujar Kapolsek.(fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *