DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Layangkan Panggilan Ke-2 untuk Terdakwa PPK Proyek TPS3R Kampung Bugis Tanjungpinang

  • Terkait Vonis 2 Tahun 6 Bulan oleh Hakim MA
  • Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH

TANJUNGPINANG (Kepriraya.Com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa perkara korupsi proyek Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS3R) di Kelurahan Kampus Bugis, Kota Tanjungpinang.

Upaya panggilan kedua dimaksud, terkait vonis Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) selama 2 tahun 6 bulan atas ajuan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang usai di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Selain itu hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Arif Manotar Panjaitan sebesar
Rp.100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti kurangan selama 2 bulan.

Kemudian, terdakwa Arif Manotar juga dikenakan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.278.113.250,- Namun apabila tidak dibayarkan oleh Terdakwa selama 1 bulan setelah putusan tetap Pengadilan, seluruh harta kekayaannya dapat dilelang oleh Jaksa, dan jika seluruh harta kekayaan terdakwa tersebut tidak bisa mencukupi, maka dapat dipidana penjara selama 1 tahun.

Petikan putusan Hakim Agung MA dipimpin Prof. Surya Jaya SH Mum bersama dua hakim ad hoc, Ansori SH MH dan Jupriyadi SH MHum tertanggal Kamis, 30 November 2023 tersebut, kemudian diterima Pengadilan Negeri Tanjungpinang maupun Kejari Tanjungpinang pada Senin 15 Januari 2024 kemarin.

Lalu pihak JPU Kejari Tanjungpinang berusaha melayangkan panggilan pertama kepada terdakwa Arif Manotar Panjaitan guna menjalani proses hukum eksekusi yang bersangkutan. Namun dengan alasan tertentu, PKK proyek TP3SR ini tidak bisa datang memenuhi panggilan jaksa.

“Kita lihat perkembangannya nanti, jika yang bersangkutan tidak juga hadir dalam beberapa hari ini, maka kita segera kirimkan penggilan kedua,”kata
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH saat dikonfirmasi media ini, Senin (29/1/2024).

Sekedar diketahui, dalam perkara yang sama, JPU Kejari Tanjungpinang telah melakukan eksekusi terhadap Terdakwa Samsuri, usai divonis 2 tahun penjara oleh Hakim MA tertanggal pada 6 November 2023.

Eksekusi terhadap Terdakwa Samsuri atas Putusan MA RI Nomor : 5541K/Pid.Sus/2023 tersebut dilakukan oleh Jaksa Kejari Tanjungpinang pada Senin (8/1/2024) dan langsung di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Dalam Putusan MA, Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *