DAERAHKEPRITANJUNGPINANG

Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong ke Sekolah

  • Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri memberikan arahan kepada siwa di SMA Khatolik Maria Tanjungpinang, Senin (29/01/2024)

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sat Lantas Polresta Tanjungpinang menggelar Police Go To School dalam rangka Sosialisasi ELTE dan Larangan Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di SMA Khatolik Maria Tanjungpinang, Senin (29/01/2024).

Melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri memberikan arahan kepada siwa/I, “menyiapkan administrasi dan perlengkapan lainnya seperti (SIM,STNK,TNKB) serta perlengkapan seperti kaca spion dan lampu harus menyala dan yang terpenting harus memastikan kendaraan dalam kondisi yang baik, kemudian tidak boleh mengemudikan sepeda motor di bawah umur, tidak boleh mengendarai sepeda motor dengan berboncengan lebih dari 1 orang, tidak boleh melawan arus saat mengendarai kendaraan.” Katanya.

“Selain itu, wajib mengenakan safety belt/helm saat mengendarai kendaraan bermotor roda dua/empat/lebih, saat berkendara tidak boleh dalam pengaruh alcohol, jangan menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan motor/mobil, serta larangan menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis yang dapat menggangu pengendara lain.” Pungkas Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri.

Dimana, siswa-siswi SMA Khatolik Santa Maria Tanjungpinang menjadi aktif dalam bertanya tentang Lalu Lintas, pemahaman tentang pentingnya tertib berlalu lintas sehingga siswa-siswi SMA Khatolik Santa Maria Tanjungpinang dapat mematuhi aturan aturan Tertib Berlalu Lintas.

Ucapan Terima Kasih dari SMA Khatolik Santa Maria Tanjungpinang kepada Sat Lantas Polresta Tanjungpinang atas sosialisasi Kamseltibcarlantas. (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *