BINTANDAERAHHUKRIMKEPRINASIONALTANJUNGPINANG

JAM-Pidum Kejagung Setujui Ajuan RJ Perkara Pidum dari Kejari Tanjungpinang dan Bintan

  • Wakajati Kepri Hartatie, SH., MH., didampingi didampingi Aspidum Bayu Pramesti, Koordinator Bidang Pidum Rusmin dan sejumlah jajarannya saat melakukan exspos RJ dua perkara ajuan dari Kejari Tanjungpinang dan Bintan, Selasa (13/2/2024)

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM-Pidum Kejagung) RI Nanang Ibrahim Soleh, menyetujui penghentian penuntutan terhadap 2 perkara tindak pidana umum, atas ajuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Bintan berdasarkan Restoratif Justice (RJ), Selasa (13/2/2024).

Ajuan penghentian penuntutan kedua perkara tersebut setelah dilakukan expres yang dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Kepri) secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) JAM-Pidum Kejagung RI.

Kedua perkara dimaksud yakni dari
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap 1 perkara Tindak Pidana dengan tersangka ERIYANTO Alias Rian Bin Pabo (Alm) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian melanggar Pasal 362 KUHP.

Sementara dari Kejaksaan Negeri Bintan terhadap 1 perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka HERI SUSANTO Alias Anto Bin Mosdiono dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
Pertimbangan Sosiologis;

Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Hal ini merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana.

Exspos perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakajati Kepri,
Hartatie, SH., MH., didampingi Aspidum Bayu Pramesti, SH., MH., Koordinator Bidang Pidum Rusmin, SH., MH., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, bersama-sama dengan Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Novriansyah Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, S.H., dan Kasi Pidum Kejari Bintan. (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *