Ali Busro: Tanah Wakaf Adalah Aset Umat yang Harus Kita Jaga Bersama

- Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas), Ali Busro
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)- Perkembangan wakaf di Provinsi Kepulauan Riau khususnya di Kota Tanjungpinan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pemahaman keagamaan masyarakat, sehingga menimbulkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf. Namun, tingginya kesadaran masyarakat ini harus difasilitasi oleh negara sebagai pemegang regulasi perwakafan dengan meningkatkan kualitas pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang menjadi ujung tombak pelayanan administrasi wakaf bagi para calon wakif dan juga nazhir.
Ditemui diruang kerjanya, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Ali Busro, mengatakan, tanah wakaf adalah aset umat yang harus kita jaga bersama, harus kita lindungi dan bukan milik peribadi, Kamis (15/2/2024)
Dalam Undang-undang wakaf sudah sangat jelas bahwa tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan, tidak bisa digadaikan, tidak boleh diwariskan dan lainnya. Artinya, aset wakaf mutlak milik umat, “terang Ali.(*/zki)
Editor Redaksi