DAERAHKEPRIPOLITIKTANJUNGPINANG

Dugaan Kasus Money Politik Caleg DPRD Kota Tanjungpinang, RCW Kepri Desak Bawaslu Segera Tidaklanjuti Laporan Masyarakat

  • Ketua RCW Kepri, Mulkansyah.Ketua RCW Kepri, Mulkansyah.

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) — Riau Corruption Watch (RCW) meminta agar dugaan kasus money politik yang terjadi di Kota Tanjungpinang harus segera direspon dan diproses serius oleh Bawaslu.

“Kita terus monitor atas dugaan money politik itu,” kata Mulkansyah Ketua RCW Kepri pada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Sebelumnya pada Minggu 11 Februari 2024 pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Komplek Bintan Center Km 9 Tanjungpinang telah dilakukan elisitasi dan pendalaman terkait Informasi tersebut.

Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 tentang adanya seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Tanjungpinang dari daerah pemilihan (Dapil) I (Tanjungpinang Barat – Kota) yang diproses oleh Gakkumdu dan Bawaslu Tanjungpinang yang telah diduga melakukan money politik.

Adapun oknum caleg DPRD tersebut berinisial S A yang merupakan dari parpol PDIP Dapil I Tanjungpinang Barat Kota dengan nomor urut 2. Dari hasil pendalaman dan elisitasi terhadap pihak Bawaslu Tanjungpinang. 

Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf bahwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut terjadi berawal pada tanggal 4 Februari 2024.

Pada Pukul 16.00 WIB yang berlokasi di Jalan Batu Hitam, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang didapati bahwa Caleg tersebut bersama tim suksesnya telah melakukan kampanye secara door to door dan saat itu dilakukan pengawasan oleh Bawaslu dan Panwascam setempat secara langsung sebagaimana kampanye caleg biasanya.

Kemudian setelah selesai kegiatan kampanye door to door, semua pihak kembali pulang pada pukul 18.00 WIB, didapati bahwa Timses Caleg tersebut kembali mendatangi dan berkeliling rumah – rumah warga yang sebelumnya telah dikunjungi Caleg tersebut dan diduga memberikan sejumlah uang senilai Rp 500.000,- kepada warga yang mana diharapkan agar memilih Caleg tersebut pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 nanti.

Pada saat menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada warga, Timses tersebut selanjutnya meminta warga menyerahkan beberapa persyaratan, yakni sanggup untuk dicatat namanya disebuah list dan juga menyerahkan FC KTP sebagai bukti pendataan bahwa warga yang menerima uang tersebut telah komitmen akan memberikan suaranya pada hari pemungutan suara untuk didaerah tersebut dan selanjutnya berkas itu diserahkan kepada Caleg untuk diketahui.

Beberapa warga lainnya juga mengakui bahwa telah menerima pemberian uang tersebut dan menyatakan akan mencoblos Caleg tersebut.

Namun salah satu warga setempat an. Arifin (52 tahun) beralamat di jalan Batu Hitam berbalik dan melaporkan kepada Pihak Panwascam Tanjungpinang Barat dengan membawa bukti berupa sejumlah uang, alat peraga kampanye (APK) yaitu Kartu Nama dan sebuah Video berdurasi lebih kurang 1 menit yang direkam secara sembunyi – sembunyi.

Selanjutnya pada Tanggal 05 Februari 2024 Pihak Panwascam Tanjungpinang Barat Zalman selaku Ketua Panwascam Tanjungpinang Barat turun kelapangan dan melakukan penyelidikan atas informasi dari warga, Arifin dengan kembali menggali keterangannya serta beberapa warga yang menerima uang tersebut.

Dari hasil penyelidikan pihak Panwascam, bahwa didapati benar adanya dugaan aktifitas money politic yang dilakukan oleh Timses Caleg tersebut. Dan akhirnya pada tanggal 07 Februari 2024 kasus laporan tersebut diteruskan ke Bawaslu Tanjungpinang dan selanjutnya diregistrasi sebagai Laporan Pelanggaran Pemilu di Gakkumdu Tanjungpinang.

“Dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu tersebut harus segera diproses di tingkat Gakkumdu – Bawaslu Tanjungpinang dengan mengambil keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti dan seluruh giat penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka dipublikasikan menyeluruh kepada publik,” imbuh Mulkan.

Kasus dugaan tindakan pidana politik uang ini lanjutnya yang diduga dilakukan oleh Caleg tersebut akan didalami selama 14 hari.

“Jika Caleg tersebut terbukti bersalah, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan dapat dipidana kurungan maksimal 2 tahun, dan denda maksimal sebesar Rp 24 juta serta dicoret dari peserta Pemilu 2024,” tutupnya.(r/fn)

Editor Redaksi


 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *