Berikut Jam Kerja ASN Bintan Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H

- Sekda Bintan Ronny Kartika
BINTAN (Kepriraya.com)- Sesuai edaran Bupati Bintan, Roby Kurniawan, jam kerja efektif ASN dan Non ASN Pemkab Bintan selama satu minggu yaitu 32,50 jam per minggu.
Jam tersebut Selama bulan Ramadan 1445 H ini, Pemkab Bintan mulai memberlakukan kebijakan mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Bintan.
Dijelakann Sekda Bintan Ronny Kartika” untuk jam kerja masuk hari Senin sd Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sd pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jum’at mulai pukul 08.00 WIB sd pukul 15.30 WIB dan absensi seluruhnya melalui aplikasi Sikab Bintan (absensi online),” usai menghadiri Rapat Forkompinda Pemerintah Kabupaten/Kota di Kantor Bupati Bintan, Jum’at (8/3/2024)
Ditambahkannya, edaran tersebut sesuai dengan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Aturan jam kerja selama puasa Ramadan 1445 H tersebut juga sudah disosialisasikan Pemkab Bintan ke masing masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).”uacapnya.
” Sedangkan untuk pakaian selama Ramadhan 1445 H, hari Senin sampai dengan hari Kamis berpakaian muslim dan hari Jum’at berpakaian Kurung Melayu,” tutup Rony. (Dir)
Editor Redaksi