DPRD Kepri Galar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024

- Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis , (07/03/2024). Kemarin.
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)-DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-03 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis , (07/03/2024). Kemarin.
Paripurna tersebut Beragendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, serta Instansi Vertikal.
Paripurna dimulai dengan salam Pimpinan Rapat kepada tamu undangan serta maksud diadakannya Paripurna pada hari ini. Selanjutnya Pimpinan Rapat Mempersilahkan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, untuk menyampaikan pidato penjelasan, sekaligus dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (Zuk)
Editor Redaksi