Kejari Lingga Temukan Bukti Baru Belanja Fiktif Dugaan Korupsi di KONI

- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Rizal Edison bersama Kasipidsus Senopati saat press rillis
LINGGA (Kepriraya.com) – Penyidik Kejaksaan negeri Lingga, menemukan bukti baru korupsi dana hibah APBD ke KONI Lingga beruapa kwitansi pembelian barang yang dilakukan pengurus KONI Lingga di sebuah toko di Bandung dan Jakarta.
Kepala Kejari Lingga Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga Senopati, mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Lingga ke KONI itu, pihaknya terus melakukan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi hingga keluar daerah.
Dari pemeriksaan dan bukti yang ditemukan kata Senopati, KONI Lingga diduga menggunakan kwitansi palsu untuk melaporkan pertanggungjawaban dana hibah yang diperoleh dari Pemerintah Daerah Lingga.
“Kwitansi palsu itu kami peroleh dari sebuah toko di Jakarta yang mengaku tidak pernah menjual barang-barang yang ada di kwitansi. Pemilik toko juga sudah kami periksa sebagai saksi,” ujarnya.
Dari pengakuan saksi lanjutnya, selain tidak pernah menjual barang-barang, KONI Lingga juga diduga menggunakan kwitansi toko tersebut secara tidak bertanggung jawab dan diketahui Toko sebagai materi LPJ.
Selain itu lanjut Senopati, pihaknya juga menemukan toko tempat belanja seragam atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri yang dilakukan KONI tahun 2022 di Bandung.
“Dari keterangan pihak toko, belanja yang dilakukan KONI Lingga ini sebenarnya bukan di Jakarta melainkan di Bandung. Namun, belanja itu juga tidak dilaporkan secara benar oleh KONI Lingga,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan terhadap pemilik toko di Bandung juga mengatakan, bahwa belanja seragam atlet yang dilakukan KONI di toko tersebut tidak sebesar Rp 220 juta melainkan hanya Rp140 juta.
“Bahkan, dari pengakuan pemilik toko, hingga saat ini pihak KONI Linga juga masih ada hutang Rp23 juta yang belum dibayar atas belanja yang dilakukan,” terangnya.
Pemeriksaan sejumlah saksi pemilik toko di Bandung dan Jakarta ini, lanjut Senopati, merupakan hasil kerjasama kejaksaan negeri Lingga dan kejaksaan Negeri Bale di Bandung, serta Kejaksaan negeri Jakarta Pusat.
“Atas kerjasama ini, kami mengucapkan terimakasih pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung yang memberikan bantuan terkait pengungkapan fakta-fakta dugaan kasus korupsi dana hibah Pemda yang diduga diselewengkan oleh oknum KONI Lingga ini,” ujarnya.
Selanjutnya, dengan perolehan alat bukti dan fakta baru itu, Kejaksaan negeri Lingga akan menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah APBD Lingga itu di KONI Lingga.(Yuki).
Editor Redaksi