Jadi Terdakwa Tunggal, Mantan Direktur Perusda Natuna Terbukti Korupsi Bersama-Sama dan Divonis 2 Tahun Penjara

- Terdakwa Rusli.mantan Direktur Perusda Natuna saat meninggalkan ruangan sidang usai mendengarkan putusan oleh majelis hakim Tipikor pada PN Tanjungpinang selama 2 tahun penjara, Kamis (14/3/2024).
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Rusli, mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna divonis majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama 2 tahun penjara dalam sidang, Kamis (14/3/2024).
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Riska Widiana SH MH (ketua majelis hakim) dengan hakim anggota, Fauzi SH MH dan Syaiful Arif SH MH (hakim adhoc Tipikor) menyatakan terdakwa Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.419 juta lebih.
Dari Rp.419 juta lebih uang negara yang disalahgunakan oleh terdakwa Rusli tersebut, Rp 103 juta lebih, dan sisa kerugian negara Rp 315 juta menjadi tanggungjawab Rusli untuk mengganti meskipun ada pihak lain yang terungkap ikut menikmati keuntungan atas kerugian negara.
Hakim menyebutkan, pihak Kejaksaan belum melakukan penuntutan terhadap pihak lain yang menikmati uang negara yang diduga dikorupsi oleh Terdakwa Rusli tersebut secara bersama-sama. Dalam perkara ini, hanya Rusli yang diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Vonis terdakwa Rusli tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Natuna sebelumnya selama 3 tahun penjara.
Sebelum pembacaan vonis digelar, majelis hakim mengurai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang disampaikan jaksa, keterangan saksi-saksi dan bukti serta pengakuan terdakwa Rusli.
Disamping hukuman pokok tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Rusli sebesar Rp.50 juta subsider 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negera sebesar Rp.319 juta lebih, melalui penyitaan seluruh harta kekayaannya setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
“Namun apabila harta benda terdakwa tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti kurungan selama 6 bulan penjara,”ujar Hakim.
Hakim juga menyebutkan, pihak kejaksaan belum menetapkan pihak lain yang ikut menikmati sebagai tersangka, namun apabila sudah ada, maka besaran uang pengganti dimaksud dapat dibebankan sebagiannya untuk mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rusli.
Dalam sidang, hakim membeberkan fakta, kemudian melanjutkan dengan membacakan pertimbangan hukum, pendapat hukum atas fakta persidangan. Sehingga akhirnya sampai ke tahap kesimpulan untuk menentukan putusan.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim sepakat dengan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa Rusli memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa didakwa jaksa melanggar pasal 2 junto 18 UU tentang tindak pidana korupsi dan subsidair pasal 3 junto 18 UU yang sama. Ada belasan saksi yang dihadirkan jaksa untuk didengarkan keterangan dan ditanggapi oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya.”Unsur subjektif selaku pejabat struktural, karena terdakwa bukan ASN. Karena itu, untuk unsuk pasal 2 tidak terpenuhi dan harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.”ucap hakim.
Namun untuk unsur pasal 3 terpenuhi secara materil dan karena terdakwa Rusli merupakan direktur Perusda.”Penggunaan uang Perusda dari Rusli tidak sesuai dengan ketentuan dan menguntungkan saksi, Arifin.”terangnya.
Hakim menyebutkan jual ataupun sewa menyewa kerjasama bagan yang merugikan negara merupakan inisiatif Arifin melalui Aris Fadilah yang merupakan adik Arifin. Kemudian saksi Arifin juga menjadi inisiatif investasi untuk usaha bengkel milik Bahtiar yang merugikan keuangan negara belasan juta.
Selanjut, Arifin juga juga menjadi orang yang berperan penting dalam usaha pembuatan sofa yang merugikan negara Rp 35 juta.
Hakim juga mengungkap adanya biaya anak terdakwa Arifin untuk IPDN senilai Rp 100 juta (namun tidak terungkap uang Rp 100 juta itu untuk apa di IPDN). Kemudian uang senilai Rp 67 juta lebih untuk keperluan pribadi, biaya total perjalan dinas yang tidak ditandatangani Bupati, Wabup atau Sekda juga menjadi kerugian negara puluhan juta.
Dalam kesimpulannya, hakim menerangkan Rusli dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
“Saksi Arifin merugikan negara Rp 20 dan saksi Ridwan Rp 22 juta. Meskipun sudah ada pengembalian keuangan negara, tapi tidak menghapus perbuatan pidana.’tegas majelis hakim.
Total kerugian negara dalam kasus ini Rp 419 juta dan telah dikembalikan Rp 103 juta lebih, dan sisa kerugian negara Rp 315 juta menjadi tanggungjawab Rusli untuk mengganti meskipun ada pihak lain yang terungkap ikut menikmati keuntungan atas kerugian negara tersebut.
Hakim menyatakan. terdakwa Rusli terbukti secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”Terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU tindak korupsi, menghukum terdakwa selam 2 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara ditambah pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) Rp 315 juta paling lama 1 bulan dan pidana 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebelum jalan menuntut selama 3 tahun penjara.(fnl)
Editor Redaksi