PH Terdakwa Siswanto Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Pledoi Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah

- Sidang pledoi (pembelaan) perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah oleh dua tim PH terdakwa Siswanto selaku kontraktor dan Bayu Wicaksono di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (14/3/2024)
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim Penasehat Hukum (PH) Siswanto, Terdakwa kontraktor perkara dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA 2019, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Siswanto dalam nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU dari Kejari Bintan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (14/3/2024)
Tim PH terdakwa Siswanto, yakni Dr. Edy Rustandi, SH, MH, didampingi dua rekannya, Edward Sihotang, S.H., dan Dwiki Kristantio, S.H dalam nota pembelaannya menyatakan, bahwa JPU dalam nota tuntutan menyatakan terdakwa Siswanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsider
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikatakan, bahwa perbuatan terdakwa Siswanto selaku Direktur CV Bina Mekar Lestari mengajukan permohonan dan menerima pembayaran termin kepada saksi (Terdakwa-red) Bayu Wicaksono selaku PPK sebagaimana yang diuraikan JPU dalam tuntutannya merupakan perbuatan yang sah dan hak dari CV Bina Mekar Lestari, sesuai dengan kontrak pekerjaan yang telah dikerjakan seluruh syarat-syarat pembayaran termin tersebut.
“Demikian pula pembayaran retensi 5 persen dan jumlah nilai sisa kontrak induk yang merupakan hak dari CV Bina Mekar Lestari sesuai dengan kontrak yang pembayarannya baru dapat diterima terdakwa Siswanto selaku Direktur CV Bina Mekar Lestari, setelah memenuhi semua persyaratan yang ada,”ungkap PH terdakwa Siswanto.
Terkait adanya kegagalan struktur Jembatan Tanah Merah yang hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, Tim PH terdakwa Siswanto menyebutkan, bahwa telah dilakukan penyelidikan atau investigasi oleh para ahli dan telah disimpulkan kesalahannya yang terjadi pada saat perencanaan Tahun Anggaran 2018 yang dikerjakan oleh CV Vitech Pratama konsultan, dan bukan kesalahan oleh CV Bina Mekar Lestari, sebagai kontraktor pelaksana lanjutan tahun anggaran 2019.
“Berdasarkan alasan yang telah kami uraikan tersebut, maka kami selaku penasehat hukum terdakwa Siswanto dengan ini memohon kepada majelis hakim yang mulia mengadili dan memeriksa perkara ini, agar sudilah kiranya menjatuhkan putusan, bahwa terdakwa Siswanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Primer dan Subsider JPU, serta membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU tersebut, atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechts Vervolging). Kemudian memerintahkan terdakwa Siswanto, dikeluarkan dari Rumah Tahanan Tanjungpinang segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan,”harap Tim PH terdakwa Siswanto.
Dalam sidang perkara yang sama, tim penasehat hukum terdakwa Bayu Wicaksono selaku PKK proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah tersebut juga membacakan pembelaan (Pledoi) yang sama.
Terhadap pembelaan tersebut, JPU Fajrian Yustiardi SH dari Kejari Bintan menyampaikan tanggapan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang Senin (18/3/2024) mendatang
Jalannya sidang dipimpin majelis hakim Riska Widiana SH MH dengan hakim anggota, Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH MH (hakim adhoc Tipikor).
Dalam sidang selanjutnya, JPU memberikan tuntutan selama 7 tahun penjara kepada terdakwa Siswanto ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Siswanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.5,877,581,181 miliar. Namun Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.,
Sementara terdakwa Bayu Wicaksono selaku PKK diberikan tuntutan jauh lebih ringan yang hanya 2 tahun 2 tahun atau 4 tahun untuk dua perkara (2018 dan 2019) dan ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan sekaligus.
Adapun total nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut sekitar Rp.8 Miliar, dengan rincian TA. 2018 kurang lebih Rp. 2,8 Miliar dan TA 2019 kurang lebih senilai Rp. 6 Miliar.
Dalam sidang terungkap, kronologis dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah tersebut berdasarkan pagu anggaran pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2018 sebesar Rp. 10 Milyar dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp. 9,9 Milyar.
Penyedia yang melaksanakan pembangunan pekerjaan dilakukan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang (BFG) dengan Konsultan Perencana dalam Kegiatan DED (Detail Engineering Design) adalah CV. Vintech Pratama Consultant.
Kemudian Berdasarkan Pelaksanaan Kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia PT BFG tersebut secara ringkas diperoleh fakta, bahwa pekerjaan perencanaan dilaksanakan tidak sesuai dengan keahlian yang dipersyaratkan, pada saat proses pemilihan konsultan pengawas yang telah ditetapkan kepada CV. Dika. S.A.E pada tahun 2018.
Di indikasi pengaturan pemenang terhadap pemilihan konsultan perencana, pengawas dan penyedia. dan adanya perintah dari terdakwa Bayu Wicaksono selaku PPK meminta Pokja Pemilihan untuk mengarahkan proses lelang agar PT Bintang Fajar Gemilang dapat memenangkan pekerjaan tersebut pada TA 2018.
Kemudian, sebelum memulai pekerjaan, PT Bintang Fajar Gemilang tidak melakukan review desain secara menyeluruh, sehingga pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan berdasarkan desain yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan ditetapkan oleh PPK dan terhadap tenaga ahli PT Bintang Fajar Gemilang sebagaimana tercantum di dalam kontrak tidak pernah datang dan ikut melaksanakan pekerjaan, sehingga pada saat pelaksanaan pekerjaan hanya dihadiri dan diawasi oleh 1 orang mandor dan 2 orang karyawan PT Bintang Fajar Gemilang.
PT Bintang Fajar Gemilang juga tidak memiliki surat dukungan ketersediaan beberapa bahan material sebagaimana persyaratkan dalam KAK. Dan beberapa bahan material ditemukan tidak sesuai dengan SNI. Sehingga kontrak pekerjaan diputus pada tanggal 17 Desember 2019 oleh PPK dengan hasil progres pekerjaan diangka 35,35 persen.
Kemudian terhadap keawetan struktur, berdasarkan pengamatan visual kondisi elemen struktur, banyak terjadi keretakan pada abutmen serta posisi abutmen miring pada sisi kiri dan kanan yang mengakibatkan balok Girder hampir lepas dari posisi semula.
Hal ini mengakibatkan kerusakan struktur yang cukup parah dan mengakibatkan jembatan tidak berfungsi sama sekali.
Bahwa lanjutan pembangunan Jembatan Tanah Merah TA. 2019 yang dilaksanakan oleh CV Bina Mekar Lestari dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp. 7,5 Miliar dan konsultan pengawas yang di tetapkan adalah CV. Vitech Pratama Consultant.
Atas perbuatan para terdakwa dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fnl)
Editor Redaksi