DAERAHHUKRIMKARIMUNKEPRINASIONAL

ESDM Kepri Diminta Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Karimun

  • Aktifitas dugaan penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Meral Barat dan Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun akhir-akhir ini

KARIMUN (Kepriraya.con) – Maraknya aksi penambangan pasir darat illegal di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau belum terlihat menjadi atensi dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri serta aparat penegak hukum lainnya di wilayah ini.

Pasalnya sampai saat ini aksi penambangan pasir darat yang diduga illegal seperti tidak terbendung, oleh sebab itu diminta untuk melakukan penertiban terhadap para penambang pasir darat illegal, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Meral Barat dan Kecamatan Tebing.

Salah seorang Warga Karimun, Hendra mengaku sangat prihatin adanya aktivitas penambangan pasir darat illegal semakin massif dan belum terlihat upaya Dinas ESDM Pprovinsi Kepri serta aparat penegak hukum untuk melakukan razia untuk menertibkannya.

“Padahal kita ketahui bapak Kapolda Kepri kepri Irjen. Pol Yan Fitri Halimansyah. telah menjadikan atensi untuk memberantas para penambang pasir darat illegal di wilayah hukum Polda Kepr,”ucap warga ini. Selasa (19/3/2024)

Menurutnya, aktivitas tambang pasir darat illegal tersebut selain tidak memiliki izin juga tentu berdampak kepada kerusakan lingkungan hidup seperti hutan menjadi gundul dan merusak lingkungan.

“Hal ini juga bisa menyebabkan tanah longsor dan polusi udara andaikata tidak cepat di tindak tentu lambat laun akan semakin parah,” ucapnya

ia menjelaskan, larangan dimaksud berdasarkan Undang-Undang Republik IIndonesia Nomor 3 Tahun 2O2O Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian, PP 96 Tahun 2021 bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang.

“Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. Sedangkan Pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidanakan.”ungkapnya

Dikatakan bila mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara. (Tambang Ilegal merupakan kegiatan melanggar hukum atau barang/material hasil perbuatan pidana)

Sementara itu, Kadis ESDM Provinsi Kepri, Darwin sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait maraknya aktivitas penambangan pasir darat illegal di Kabupaten Karimun. (*tim)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *