BINTANDAERAHHUKRIMKEPRI

Tenaga Honorer SMK di Bintan Ditangkap Curi Uang SPP di Sekolah

  • Unit Reskrim Polsek Bintan Utara saat menggiring tersangka Z, honorer SMK di Kabupaten Bintan atas pencurian uang SPP tempatnya bertugas, Jumat (22/3/2024)

BINTAN (Kepriraya.com) – Seorang Staff Honorer salah satu SMK yang juga mantan siswa di sekolah tersebut di Kecamatan Bintan Utara ditangkap unit Reskrim Polsek Bintan karena diduga telah melakukan pencurian uang SPP sekolah tersebut, tersangka berinisial Z (20) saat ini dalam proses penyidikan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, S.H, Jumat (22/3/2024).

“Iya, benar personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z yang merupakan tenaga honorer di salah satu SMK di Tanjung Uban”, kata Kapolsek Bintan Utara.

Kompol Suwitnyo menerangkan bahwa tersangka Z ditangkap berawal dari laporan dari Kepala SMK yang bernama Wiharjo yang melaporkan bahwa uang SPP sekolah telah hilang

“Selanjutnya setelah kami menerima laporan tersebut personel langsung melakukan penyelidkan sehingga berhasil mengamankan pelakunya pada Rabu (13/3/2024) lalu,”kata Kapolsek.

Setelah tersangka ditangkap lanjutnya, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Z (tersangka) mengakui telah melakukan pencurian uang SPP Sekolah SMK ini.

“Tersangka mengambil uang tersebut pada hari Minggu (10/3/2024) sore hari pada saat sekolah sedang libur,”terang Kapolsek.

Diterangkan, modus pelaku mengambil uang SPP tersebut dengan cara datang ke SMK Negeri 1 Bintan Utara seorang diri dengan menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku mencongkel serta membongkar jendela yang berteralis dengan peralatan yang telah disiapkan tersangka.

“Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan bendahara, tersangka merusak lemari besi kabinet tempat penyimpanan uang SPP, tersangka mengambil uang sebanyak 19.000.000.,” ucap Kapolsek.

Tersangka Z mengakui uang yang diambilnya telah digunakan sebanyak Rp. 500.000.- sehingga waktu ditangkap uang yang kami temukan tersisa sebanyak Rp. 18.500.000.-

“Sisa uang itu telah kita sita sebagai Barang Bukti,”terang Kompol Siwitnyo.

Disampaikan, hingga saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Polsek Bintan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkas Kapolsek (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *