13 Anak Bawah Umur Diamankan Polisi, Usai Viral Aksi Bullying di Bintan

- Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto saat menanyai dua dari 13 anak yang diamankan pihaknya.
BINTAN (Kepriraya.com) – Aparat Kepolisian mengamankan 13 anak di bawah umur terkait video viral di Medsos aksi bullying di kantor Polsek Bintan Timur pada Jumat (22/3/2024)
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan, pihaknya mengamankan 13 anak terkait aksi bullying yang viral di Medsos.
Aksi bullying itu terjadi di salah satu rumah kosong di Perumahan Kijang Seraya, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa 12 Maret 2024.
Adapun peran masing-masing anak-anak tersebut, empat orang pelaku korban, tiga orang mentransmisikan video ke medsos, tiga orang mengambil video aksi pemukulan, dan tiga lagimenyaksikan pemukulan tersebut.
“Korban masih pelajar SD. Lainnya, ada yang masih pelajar SMP, dan sudah tidak sekolah lagi. Tapi, masih di bawah umur,” ucap AKP Pandapotan didampingi Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto.
Motifnya, kata AKP Pandapotan, pelaku merasa dirinya disebarkan berita bohong dari korban tentang dirinya terhadap pacarnya. Sehingga pelaku merasa tidak senang, hingga melakukan yang tidak diinginkan seperti ini.
Dikatakan, aksi para pelaku merupakan penganiayaan terhadap anak d ibawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1 Juncto 76 huruf J di UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terkait tindak lanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bintan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan melalui sekolah di mana anak tersebut bersekolah, dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bintan.
“Kita minta untuk melakukan pengawasan terhadap anak. Orang tua harus berperan aktif untuk melakukan pengawasan terhadap anak tersebut,” sebut dia. (**)
Editor Redaksi