Terkesan Lambat, Bawaslu Tanjungpinang Akhirnya Hentikan Laporan Dugaan Politik Uang Caleg Golkar Dewa Bahagia atas Laporan Taufik Rahman

- Taufik Rahman, pelapor dugaan politik uang Caleg Golkar Dapil II Kelurahan Pinang Kencana dan Air Raja Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Terkesan lama dan lambat, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menghentikan proses penanganan dugaan pelanggan Pemilu berupa politik uang oleh calon anggota Legislatif Partai Golkar, Dewa Bahagia dilaporkan seorang warga Taufik Rahman ke Bawaslu beberapa waktu lalu.
Dewa Bahagia merupakan Caleg Partai Golkar yang memiliki suara terbanyak dan berpeluang terpilih sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang dari Dapil II Kelurahan Pinang Kencana dan Air Raja.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf membenarkan Laporan Taufik Rahman tersebut dan telah teregister di Bawaslu Tanjungpinang.
“Iya kita ada menerima laporan, tapi laporannya telah lewat waktu,” kata Yusuf, Jumat (8/3/ 2024) lalu.
Terakhir, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, ini ketika dikonfirmasi media ini terkait perkembangan proses penanganan perkara dugaan politik uang atas laporan Taufik Rahman tersebut mengatakan dari hasil penelusuran informasi awal pihaknya mendapati informasi yang tidak cukup untuk meregester.
“Karena kami tidak dapat info apa-apa dari yang diduga pemberi (tidak bisa dihubungi dan tidak berada di Tanjungpinang),”kata M Yusuf, Rabu (26/3/2024).
Sedangkan penerima lanjut M Yusuf, setelah memberikan keterangan awal juga tidak bersedia lagi memberi keterangan lanjutan.
“Dugaan transaksi politik uang juga tidak ada yang menyaksikan selain penerima. Bahkan istri yg bersangkutan ada di rumah pun tidak menyaksikan dan tidak melihat adanya uang tersebut. Juga tidak ada petunjuk awal (apakah foto or Video) transaksional tersebut,”ujar M Yusuf.
Ketika ditanya lagi, apakah laporan dugaan politik uang sebagaimana yang dilaporkan tersebut dihentikan? M Yusuf menegaskan, bahwa hal itu benar.
“Iya dihentikan,”ungkapnya.
Laporkan Bawaslu ke DKPP
Mengawal dan menyikapi progres penelusuran Bawaslu Kota Tanjungpinang yang terindikasi menghentikan atau tidak menindaklanjuti proses penelurusan dugaan pelanggaran Pemilu yang semestinya sesuai peraturan harus di serahkan ke Gakkumdu tersebut, Taufik Rahman menyatakan akan melaporkan Bawaslu Kota Tanjungpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Menurut kami, dalam laporan ke Bawaslu tersebut telah memiliki banyak cukup bukti untuk di proses. Jika di hentikan maka saya sebagai pelapor akan melaporkan Bawaslu Kota Tanjungpinang ke DKPP karena diduga menyalahi kode etik,*ujar Taufik Rahman.
Menurut Taufik, upaya Bawaslu Kota Tanjungpinang untuk memproses pemberi atau terlapor terlalu lama untuk di konfirmasi, sehingga kesempatan yang bersangkutan untuk meninggalkan kota Tanjungpinang
“Namun sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, seharusnya laporan kami itu bisa di lanjutkan tanpa ada konfirmasi terlapor, karena terkesan lama dan berlarut-larut,”ungkap Taufik m
Diketahui, berdasarkan rekapitulasi perolehan suara KPU untuk Caleg DPRD kota Tanjungpinang di Pemilu 2024, Caleg Golkar Dewa Bahagia memperoleh suara terbanyak di Dapil 2 Tanjungpinang Timur dengan perolehan 2.255 suara.
Dewan Bahagia berhasil mengalahkan Ashadi Selayar (Incumbent-red)
yang merupakan rekannya sesama Caleg dari Golkar, yang hanya memperoleh 2.085 suara. (fnl)
Editor Redaksi