BINTANDAERAHHUKRIMINTERNASIONALKEPRITANJUNGPINANG

Jaksa Sebut Notaris di Tanjungpinang ini Diduga Ikut Terlibat Kasus Korupsi Penjualan Aset Lahan di Desa Berakit Bintan

  • Sidang tuntutan terhadap terdakwa mantan Kades Berakit Bintan M Nazar Talibek di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (28/3/2024)

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Mantan Kepala Desa Berakit, Kabupaten Bintan, Muhammad Nazar Talibek, terdakwa dugaan korupsi penjualan aset lahan desa seluas 12.469,477 Meter persegi tahun 2012, dituntut jaksa selama 20 bulan (1 tahun 8 bulan penjara) denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (28/3/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Bintan menyatakan Terdakwa M Nazar Talibek selaku Kades pada tahun 2012 lalu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama penjualan aset lahan desa tersebut kepada Lim Yew Beng Peter (DPO) warga negara asing (WNA) dihadapan Notaris Crisanty Pintaria, SH yang berkantor di KM 5 Bawah Kota Tanjungpinang.

Dalam tuntutan JPU terhadap terdakwa M Nazar Talibek menyatakan, dalam proses penjualan aset lahan di Desa Berakit tahun 2012 lalu, pihak Notaris Crisanty Pintaria, meskipun sudah memberitahukan dan mengingatkan terdakwa M Nazar akan resiko akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012 lahan milik Desa Berakit itu, namun tetap pihak Notaris mengeluarkan suratnya untuk dilakukan pengoperan (transaksi) jual beli kepada Lim Yew Beng Peter, warga negara asing (WNA).

Hal itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Prov Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023.

Nilai Kerugian negara adalah sebesar harga penjualan tanah milik desa Berakit seluas 12.469,477 m2 yaitu Rp. 1.527.452.500.

“Perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,”ujar JPU.

Dalam sidang, terdakwa M Nazar mengaku, bahwa aset lahan seluas 12.469,477 m2 kepada Lim Yew Beng Peter (WNA) pada tahun 2012 lalu dihadapan Notaris, jumlah uang yang diterimanya hanya Rp.300 juta, sesuai kwitansi yang telah ditandatanganinya dan bukan senilai sekitar Rp1.5 Miliar sebagaimana yang dituduhkan jaksa kepadanya.

Uang Rp.300 juta itu ia terima secara kontan dari saudara Lim Yew Beng Peter dan tidak sedikitpun di gunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan saya peruntukan membeli lahan seluas 9 ribu M2 milik saksi Adnan, (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *