DAERAHKEPRILINGGA

Lapas Dabo Singkep Gelar Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60

  • Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep melaksanakan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024

LINGGA (Kepriraya.com) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep melaksanakan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”.

Bertempat di Lapangan Upacara Lapas Kelas III Dabo singkep pada hari Sabtu (27/04/2024).

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Dabo Singkep, Purwo Sunarco dan Perwira Upacara Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Dabo Singkep, Permana Saputra.

Kepala Lapas Dabo Singkep, Jaka Putra pada saat yang sama mengikuti Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 bersama Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dan seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kepulauan Riau di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Dalam kesempatan tersebut, Purwo Sunarco menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Ia menegaskan bahwa insan Pemasyarakatan harus bekinerja tinggi dan menjaga integritas. “Tetaplah menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji,” ujarnya.

Menurutnya, umur Pemasyarakatan yang telah mencapai 60 tahun bukan merupakan waktu yang singkat. Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia. “Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, dampai dengan pasca ajudikasi,” ucapnya.

Untuk itu, peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI ke-60 dengan tema ‘Pemasyarakatan PASTI Berdampak’ bukanlah kegiatan seremonial belaka, melainkan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan. “Selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemasyarakatan memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. “Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggung jawab,(Yuki,)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *