DAERAHHUKRIMKEPRINASIONALTANJUNGPINANG

Eks Kepala BP Tanjungpinang, Den Yealta Divonis 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara Korupsi Pengaturan Kuota Rokok

  • Sidang vonis kasus pengaturan kuota Rokok dengan terdakwa mantan Kepala BP.Kawasan Tanjungpinang, terdakwa Den Yealta di PN Tanjungpinang, Jumat (3/5/2024)

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang terdakwa Den Yealta, divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan dalam korupsi pengaturan kuota rokok FTZ tahun 2015-2019.

Putusan dijatuhkan Hakim Ricky Ferdinand didampingi Hakim anggota Fausia dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (3/5/2024).

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengaturan (pengeluaran) kuota rokok FTZ Batam ke Tanjungpinang tahun 2015-2019, hingga mengakibatkan kerugian negara melalui sektor pajak Rp 2,7 miliar.

Hal ini, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Jaksa KPK melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Hakim.

Selain hukuman pokok, Hakim juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

“Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim.

Sementara barang bukti uang senilai Rp 1 miliar yang dikembalikan dari sejumlah pengusaha rokok dan saksi lainnya yang memperoleh Kuota Rokok, dirampas untuk negara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Demikian juga dengan hukuman tambahan pengembalian Uang Pengganti atas kerugian negara yang diajukan Jaksa KPK sebesar sebesar Rp3,3 miliar ditambah 50 ribu dolar Singapura. Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Atas putusan hakim PN Tanjungpinang ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Demikian juga dengan Jaksa KPK, juga menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Den Yealta, melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam pengaturan kuota Rokok yang telah melebihi kebutuhan wajar periode 2015-2019.

Terdakwa yang merupakan Ketua BP.Kawasan wilayah kota Tanjungpinang, didakwa telah memberikan kuota rokok FTZ Batam, kepada 13 perusahaan di Tanjungpinang hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar rupiah lebih, karena memasok kuota rokok tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. (fnl)

Editor : Redaksi


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *